Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 10 Mei 2025 13:43 WITA ·

Parkir Liar di Pasar Laino Dibubarkan, 5 Orang Diamankan


 Polres Muna membubarkan parkir liar di Pasar Laino. Foto: Istimewa Perbesar

Polres Muna membubarkan parkir liar di Pasar Laino. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Muna menggelar patroli intensif dalam rangka Operasi “Pekat Anoa-2025” pada Jumat, 9 Mei 2025, dengan menyasar praktik parkir liar dan aksi premanisme di kawasan Pasar Sentral Laino, Kelurahan Laino, Kecamatan Katobu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima juru parkir ilegal.

Patroli dimulai sekitar pukul 13.00 WITA usai apel kesiapan di Mapolres Muna. Tim gabungan yang dipimpin oleh AKP Soti (Kasubbag Dal Ops), bersama IPTU Muh Nexon Ode Byo (Kasubbag Bin Ops), dan IPDA Sujianto (KBO Sat Reskrim), langsung menyasar lokasi-lokasi rawan di sekitar Jalan By Pass, area depan pasar.

Petugas menemukan sejumlah individu yang memungut biaya parkir hingga Rp5.000 per kendaraan tanpa memberikan karcis resmi dan tanpa dasar legalitas dari pemerintah daerah. Dalam pemeriksaan awal, para juru parkir mengaku bekerja mandiri dan tidak memiliki surat tugas maupun izin operasional.

Kelima orang yang diamankan adalah MR (23) asal Takalar, SP (47) dan IW (43) yang beralamat di Laino Pantai, serta IN (45) dan EM (54), keduanya juga warga Laino. Dua dari mereka diketahui berperan sebagai koordinator lapangan.

Kapolres menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar tetap melanggar hukum, meskipun sejumlah pedagang dan warga mengakui keberadaan para tukang parkir ini turut membantu keamanan dan pengaturan kendaraan.

“Operasi ini bagian dari komitmen kami memberantas penyakit masyarakat dan menegakkan ketertiban di ruang publik. Pendekatannya persuasif, tapi tegas,” ujar AKP Soti di lokasi.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang telah disampaikan dalam forum resmi DPRD.

“Keluhan soal parkir liar ini bukan sekali dua kali kami dengar. Maka dari itu, kami respons cepat sesuai instruksi pimpinan. Penindakan ini juga menjadi bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat,” kata IPDA Baharuddin.

Usai diamankan, kelima oknum tersebut dibawa ke Mapolres Muna untuk dilakukan pembinaan dan diberikan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Operasi ini mendapat respons positif dari para pedagang di pasar yang selama ini merasa dirugikan dengan praktik pungutan liar. Tim patroli kemudian kembali ke Mako Polres sekitar pukul 14.00 WITA untuk siaga dan memantau kondisi pasca-operasi.(red)

Artikel ini telah dibaca 293 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penganiayaan di Konut, Kapolres Turun Tangan Lakukan Mediasi

10 Mei 2025 - 19:24 WITA

Klarifikasi Naya Residence: Pematangan Lahan, Bukan Penambangan!

10 Mei 2025 - 17:19 WITA

PT IPIP Mangkir dari RDP Soal Kecelakaan Kerja

9 Mei 2025 - 11:33 WITA

Kasat Res Narkoba Polres Buton Tengah Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

8 Mei 2025 - 18:56 WITA

Penjaringan Selesai, Tiga Calon Rektor UHO Bakal Bersaing di Kemendiktisaintek

8 Mei 2025 - 16:09 WITA

Forgema Sultra Soroti Aktivitas Naya Residence yang Diduga Lakukan Penambangan Ilegal

8 Mei 2025 - 14:39 WITA

Trending di Daerah