Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 8 Agu 2024 00:33 WITA ·

Parah! Kemenaker Temukan Pelanggaran K3 PT OSS


 Asnia Nidi, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Asnia Nidi, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Terkuak, ratusan kasus kecelakaan kerja di area pabrik smelter pemurnian vero nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diketahui, usai tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), turun melakukan investigasi kasus meninggalnya salah satu karyawan PT OSS belum lama ini.

Kabid Binwasnaker Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi pun menyayangkan ketidakpatuhan perusahaan berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe ini.

Padahal, aturannya jelas, setiap kejadian peristiwa kecelakaan, perusahaan wajib hukumnya untuk melaporkan ke instansi terkait, sebagaimana yang diatur di Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Lalu, disandingkan dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang diakses secara online, menunjukkan pada periode 1 Juni 2023, sampai dengan 30 Juni 2024, terdapat 133 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan PT OSS.

Sementara laporan kecelakaan kerja yang dilaporkan PT OSS ke Dinaskertrans Sultra, hanya delapan kasus, termaksud kasus kecelakaan kerja menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Selasa (6/8/2024) kemarin.

“Prinsipnya, setiap kecelakaan kerja, baik kasusnya ringan maupun berat atau fatal itu wajib dilaporkan. Tetapi yang terjadi, PT OSS hanya melaporkan sekian kasus, dan ratusan kasus tidak dilaporkan. Dan mestinya BPJS Ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan kami, sebab untuk klaim JKK, syaratnya harus ada surat KK1, serta KK2,” kata Niar.

Menurut dia, pentingnya kasus kecelakaan kerja dilaporkan, supaya masuk register, untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap perusahaan, apakah diterapkan dengan benar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau tidak.

Sehingga, sebut Niar ini yang kemudian kerap menjadi masalah, karena tidak adanya singkronisasi data kecelakaan yang diterima Disnakertrans Sultra, dan data kecelakaan kerja sesungguhnya yang terjadi di perusahaan, termaksud di PT OSS.

“Kami harapkan ketika ada kasus, laporan jangan ke person to person, harus langsung ke Dinaskertrans Sultra untuk kami register, dan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas dia.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker beberapa waktu lalu di PT OSS, mereka menemukan beberapa pelanggaran.

Diantaranya, PT OSS tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik ke Dinaskertrans Sultra, tidak menjalankan sistim manajemen K3, dan tidak memasang rambu-rambu K3 di sekitar lokasi kerja karyawan.

“Rambu-rambu atau pemberitahuan misal jangan lewat ditempat ini, awas bahaya. Itu tidak ada rambu-rambunya. Padahal, setiap laporan kecelakaan kerja, PT OSS selalu menyebut didalam laporannya itu, karyawan kurang taat. Sedangkan syarat-syarat K3 di area kerja karyawan belum terlaksana,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah