Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 18 Des 2025 17:50 WITA ·

Pabrik Semen Tanpa Izin di Konawe: Debu, Jalan Rusak, dan PAD yang Hilang


 Pabrik Semen Tanpa Izin di Konawe: Debu, Jalan Rusak, dan PAD yang Hilang Perbesar

KONAWE – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengurus izin‑izin penting, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL).

Berdasarkan penelusuran investigatif melalui Sistem OSS (Online Single Submission) serta data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM, PT RSK tidak tercatat memiliki izin usaha di Kabupaten Konawe. Dokumen OSS menunjukkan bahwa perusahaan ini hanya memiliki kegiatan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.

Hingga kini, aktivitas produksi pabrik semen tetap berjalan meski dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan ke publik. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pabrik tersebut tidak terdaftar dalam daftar usaha industri yang aktif dan patuh di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Selain masalah perizinan, warga Kelurahan Asinua mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Truk besar lalu‑lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” ujar salah seorang warga.

Debu produksi yang beterbangan disebut mengganggu pernapasan, terutama pada jam operasional tertentu.

Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin resmi, perusahaan kemungkinan tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi PT Razka Sarana Konstruksi serta pihak terkait.(red)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, Gerai Koperasi Merah Putih di Kasilampe Terancam Dibongkar

5 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Rumah Warga di Tinanggea Konsel Terbakar, Motor hingga Dokumen Penting Ikut Hangus

2 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Pria 63 Tahun di Muna Hilang, Sudah 2 Hari 3 Malam Belum Pulang

29 September 2026 - 09:24 WITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kolono Rutin Gelar KRYD Malam Hari

29 September 2026 - 08:09 WITA

27 Siswa SMA di Konawe Alami Gatal dan Muntah Usai Santap MBG, Dievakuasi ke RS

24 September 2026 - 15:57 WITA

Berawal dari Ambil Sampel, Berakhir Petaka: 4 Pekerja PT KDI Tewas di Lokasi Tambang

23 September 2026 - 15:14 WITA

Trending di Daerah