Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 18 Des 2025 17:50 WITA ·

Pabrik Semen Tanpa Izin di Konawe: Debu, Jalan Rusak, dan PAD yang Hilang


 Pabrik Semen Tanpa Izin di Konawe: Debu, Jalan Rusak, dan PAD yang Hilang Perbesar

KONAWE – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengurus izin‑izin penting, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL).

Berdasarkan penelusuran investigatif melalui Sistem OSS (Online Single Submission) serta data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM, PT RSK tidak tercatat memiliki izin usaha di Kabupaten Konawe. Dokumen OSS menunjukkan bahwa perusahaan ini hanya memiliki kegiatan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.

Hingga kini, aktivitas produksi pabrik semen tetap berjalan meski dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan ke publik. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pabrik tersebut tidak terdaftar dalam daftar usaha industri yang aktif dan patuh di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Selain masalah perizinan, warga Kelurahan Asinua mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Truk besar lalu‑lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” ujar salah seorang warga.

Debu produksi yang beterbangan disebut mengganggu pernapasan, terutama pada jam operasional tertentu.

Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin resmi, perusahaan kemungkinan tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi PT Razka Sarana Konstruksi serta pihak terkait.(red)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rumah Warga di Kolaka Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta

2 Juli 2026 - 17:57 WITA

Kebocoran Gas Saat Memasak Diduga Picu Kebakaran Toko Roti di Kendari, Dapur Hangus

2 Juli 2026 - 13:06 WITA

Direktur RSJPDO Oputa Yi Koo Benarkan Tunggakan Alkes, Tunggu Hasil Reviu Inspektorat

1 Juli 2026 - 12:54 WITA

AKBP Rico Fernanda Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat di Polres Konawe Utara

1 Juli 2026 - 08:25 WITA

RS Jantung Oputa Yi Koo Diduga Menunggak Pembayaran Alkes

30 Juni 2026 - 21:47 WITA

Turnamen Tenis Kapolres Konut Cup 2026 Rampung, Pasangan Sahirman-Erick Juara I

30 Juni 2026 - 20:45 WITA

Trending di Daerah