PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Salah satu Kepala SMP Negeri yang ada di Kota Kendari diduga kerap melakukan pungutan liar (Pungli) kepada guru-guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN setiap triwulan.
Hal itu diketahui setelah beberapa guru di salah satu SMP Negeri di Kota Kendari geram dengan adanya praktik Pungli yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah di tempat mereka mengajar.
Dalam keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, sang guru mengaku sangat kecewa dengan kebijakan kepala sekolah karena pungutan yang dilakukan tersebut tidak berdasar dan tidak diketahui peruntukannya.
Salah satu guru yang enggan disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa Pungli di sekolah tersebut sudah terjadi selama kurang lebih 3 tahun. Guru ini mengaku bahwa selama kurang lebih 3 tahun itu, pungli kerap dilakukan oleh orang yang dipercayakan kepala sekolah. Dan pada tahun ini, pungutan tersebut langsung dilakukan oleh kepala sekolahnya sendiri.
“Kami juga tidak mengerti terhadap pungutan itu akan dilakukan untuk apa dan untuk siapa. Dan ini suda berjalan selama kurang lebih 3 tahun dengan nominal per Triwulan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)”, kata salah satu guru kepada awak media ini, Sabtu, 1 Desember 2023.
Senada dengan guru tersebut, guru lain yang mengajar pada sekolah yang sama juga mengatakan bahwa per Triwulan mereka dimintai setoran sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Kepala Sekolah saat penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Kita dimintai menyetor 150 ribu setiap Triwulan dan kita tidak tau itu peruntukannya buat apa. Dan di setiap guru yang tersertifikasi pada sekolah ini harus menyetor, tapi tidak ditau peruntukannya”, terangnya.
Rekan guru lainnya juga mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan kebijakan kepala sekolah yang dilakukan secara sepihak tentang pungli itu.
“Tentang pungutan ini, terus terang kami sangat tidak setuju karena tidak jelas peruntukan dari setoran yang kami berikan setiap Triwulan itu”, kesalnya.
Untuk itu, guru-guru yang tak terima dengan kebijakan kepala sekolah tersebut meminta agar pemerintah Kota Kendari dapat menghentikan praktik pungli kepala sekolah ini karena sama sekali tidak berdasar.
Penulis: Wawan