Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Kuliner · 24 Jun 2026 21:40 WITA ·

Oknum Bhayangkari Inisial MA Diduga Jual Kosmetik Ilegal, AMAN Sultra Angkat Bicara!


 Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa. Foto: Istimewa Perbesar

Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa. Foto: Istimewa

BAUBAU – Dugaan peredaran kosmetik ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, produk Cream NN Scrub dan Membahana Handbody diduga beredar di wilayah Kota Baubau dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota Bhayangkari Polres Baubau berinisial MA.

Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan tersebut. Organisasi itu meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas produk kosmetik yang beredar serta dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas perdagangan tersebut.

AMAN Sultra: Kosmetik Tanpa Izin Edar Bahayakan Masyarakat 

Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, menyampaikan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar dapat membahayakan masyarakat, terutama apabila produk tidak melalui pengawasan resmi dari instansi terkait.

“Jika benar ada dugaan peredaran kosmetik ilegal, maka harus ada langkah tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penggunaan produk yang tidak jelas keamanan dan legalitasnya,” ujar Firman.

Firman juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melakukan investigasi terhadap dugaan peredaran produk tersebut. Investigasi itu termasuk memeriksa dokumen izin edar dan kandungan produk.

Minta Transparansi, Tanpa Tebang Pilih 

Selain itu, Firman menegaskan bahwa status sosial maupun hubungan kelembagaan seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam proses pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Kami meminta transparansi dan penegakan hukum yang objektif. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Baubau, BPOM, maupun pihak MA. terkait dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi berwenang.(red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aparat Dinilai Lamban, Sabung Ayam Merajalela di Kendari

23 April 2025 - 18:33 WITA

Kejari Kendari Eksekusi Syarif Maulana Terpidana Korupsi PT Midi

29 Oktober 2024 - 18:18 WITA

The 5 Most Successful Drink Companies In Region

27 Agustus 2021 - 10:34 WITA

Trending di Kuliner