Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Kuliner · 29 Okt 2024 18:18 WITA ·

Kejari Kendari Eksekusi Syarif Maulana Terpidana Korupsi PT Midi


 Kejari Kendari eksekusi mantan tenaga ahli Wali Kota Kendari Syarif Maulana terpidana kasus suap terkait pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia. Foto: Istimewa Perbesar

Kejari Kendari eksekusi mantan tenaga ahli Wali Kota Kendari Syarif Maulana terpidana kasus suap terkait pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah kerjanya. Pada Selasa (29/10/2024), mereka mengeksekusi terpidana Syarif Maulana, yang terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang membatalkan putusan sebelumnya yang membebaskan Syarif Maulana dari dakwaan.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Barang bukti dalam kasus ini dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain terkait Terdakwa Sulkarnain Kadir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet, S.H.,M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kendari dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Sulawesi Tenggara. [1] Eksekusi Syarif Maulana dilaksanakan di Lapas Kendari, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari.

“Kejaksaan Negeri Kendari berkomitmen untuk terus memerangi praktik korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Enjang Slamet.(rok)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aparat Dinilai Lamban, Sabung Ayam Merajalela di Kendari

23 April 2025 - 18:33 WITA

The 5 Most Successful Drink Companies In Region

27 Agustus 2021 - 10:34 WITA

Trending di Kuliner