Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 10 Okt 2024 18:08 WITA ·

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah


 Surat penetapan tersangka LA atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Surat penetapan tersangka LA atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari atas dugaan pemalsuan surat berupa ijazah Paket C. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara.

LA, yang saat ini sedang menjabat sebagai wakil rakyat, diduga menggunakan ijazah palsu atas nama La Rasani untuk mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri Kendari.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, muncul dugaan bahwa ijazah yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan ternyata palsu.

Kasus ini mencuat setelah La Ode Muhammad Dzul Fijar (Fijar) melaporkan LA ke Polresta Kendari pada 30 Juni 2024. Fijar melaporkan dugaan pemalsuan ijazah setelah menerima balasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra) atas pengaduan masyarakat terkait keabsahan ijazah tersebut.

Dalam surat balasannya, Dikbud Sultra menjelaskan bahwa nama La Rasani, yang tercantum sebagai peserta ujian Paket C tahun 2008 di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Ilmu Wawesa, Kabupaten Muna, tidak ditemukan dalam database Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Asesmen Pendidikan. Hal ini menegaskan bahwa LA menggunakan ijazah yang tidak terdaftar sebagai bukti dalam pengadilan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan ini hingga ke tahap penetapan tersangka,” kata Fijar, Kamis, 10 Oktober 2024.

Lanjut, Ia menegaskan bahwa tindakan LA telah mencoreng marwah Pengadilan Negeri Kendari dengan menggunakan dokumen palsu sebagai bukti untuk mengubah namanya secara resmi.

Tak hanya itu, Fijar juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam dunia pendidikan. Ia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena blangko ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Kini, LA harus menghadapi proses hukum yang akan membuktikan apakah ia benar-benar bersalah dalam kasus pemalsuan ini, yang tidak hanya mengancam karier politiknya, tetapi juga kredibilitasnya di hadapan masyarakat.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim