Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 28 Des 2025 11:29 WITA ·

Nur Alam Lantik Pengurus dan Dewas Unsultra, Rektor Diganti Demi Kepatuhan Regulasi


 Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Unsulltra, Nur Alam melantik Pengurus dan Dewan Pengawas masa bakti 2025-2030. Foto: penafaktual.com Perbesar

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Unsulltra, Nur Alam melantik Pengurus dan Dewan Pengawas masa bakti 2025-2030. Foto: penafaktual.com

KENDARI – Ketua Dewan Pembina, Nur Alam resmi melantik Pengurus serta Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang baru periode 2025-2030, Sabtu, 27 Desember 2025 malam.

Dalam momentum ini, Andi Bahrun diberhentikan dari jabatan Rektor Unsultra dan dilantik pelaksana tugas (Plt) Rektor yang dijabat oleh Dr. Abdul Nashar.

Prosesi pelantikan berlangsung di Ballroom Hotel Horison Kendari, yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Adapun susunan pengurus yang resmi ditetapkan yaitu: Ketua dijabat oleh Dr. Oheo Kaimuddin Haris; Sekretaris dijabat oleh Dr. Sahyunu; Bendahara dijabat oleh Drs. H. M. Kasim Pagala.

Selanjutnya, Dr. Sabaruddin Labamba dan Drs. Kusnadi masing-masing Anggota Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsulltra.

Selain itu, Nur Alam, mantan Gubernur Sultra dua periode ini juga melantik Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra masa bakti 2025-2030.

Ketua Dewas dijabat oleh Dr. Saemu Alwi. Sementara anggota Dewas sebanyak empat orang yakni Dr. H Nasir A. Baso, Dr. Syarifuddin Saffa, Prof Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim dan Mahaseng Mustafa.

Nur Alam mengukap alasan pemberhentian Andi Bahrun dari jabatan Rektor Unsultra. Ia mengatakan bahwa Andi Bahrun menjabat sebagai Rektor sudah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

“Karena Rektor (Andi Bahrun) itu sudah 12 Tahun, sementara ada penegasan dari Peraturan Menteri, Pendidikan Nasional dimana rektor yang mengabdi atau digunakan oleh perguruan tinggi swasta ketentuannya paling lama lima tahun, ini sudah 12 tahun,” ujar Nur Alam.

Ia menambahkan bahwa pergantian Rektor bertujuan untuk menghindari pelanggaran konstitusi yang dapat mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Semuanya melanggar konstitusi, itulah yang kita luruskan dan selesaikan, tidak mengorbankan kepentingan tridharma terutama adek-adek kita yang sedang kuliah di Unsultra,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 1,149 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Kendari, Diduga Beraksi di 48 TK

19 April 2026 - 16:39 WITA

Mutasi Jabatan di Polres Muna, Empat Posisi Strategis Resmi Berganti

13 April 2026 - 15:16 WITA

Alumni UHO Minta Rektor Tindak Tegas Pelaku Kriminal yang Terjadi di Kampus

10 April 2026 - 23:04 WITA

Rumah Lansia di Kendari Terbakar, Penyebab Masih Misterius

24 Maret 2026 - 17:31 WITA

Dirlantas Polda Sultra Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas di Tengah Operasi Ketupat

18 Maret 2026 - 01:38 WITA

Pimpin PAN Muna, Ringan Jhon Target 4 Kursi di Pileg 2029

12 Maret 2026 - 20:06 WITA

Trending di Politik