Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

News · 27 Okt 2026 20:47 WITA ·

Masa Jabatan Prof Nurdin Segera Berakhir, Panitia Mulai Jaring Balon Rektor UM Kendari


 Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari, Prof. Muhammad Nurdin (kiri) dan Sekretaris Panitia Penjaringan Calon rektor, Ulfah Attamimi. Foto: Istimewa/Penafaktual.com Perbesar

Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari, Prof. Muhammad Nurdin (kiri) dan Sekretaris Panitia Penjaringan Calon rektor, Ulfah Attamimi. Foto: Istimewa/Penafaktual.com

KENDARI – Panitia penjaringan bakal calon (balon) Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari (UM Kendari) mulai melakukan tahapan penjaringan untuk pemilihan rektor periode 2027–2031. Proses tersebut berlangsung mulai 9 hingga 30 Oktober 2026.

Penjaringan dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Prof Muhammad Nurdin sebagai Rektor UM Kendari pada Maret 2027 mendatang.

Sekretaris Panitia Penjaringan Balon Rektor UM Kendari, Ulfah Attamimi, mengatakan tahapan penjaringan dilaksanakan sesuai regulasi yang mengatur pergantian rektor. Berdasarkan ketentuan tersebut, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon rektor harus dimulai enam bulan sebelum masa jabatan rektor berakhir.

“Masa jabatan rektor berakhir di bulan Maret 2027. Berdasarkan aturan, enam bulan sebelum masa jabatan itu berakhir, maka harus mulai melakukan tahapan penjaringan dan penyaringan balon rektor ini,” kata Ulfah saat ditemui di kampus UM Kendari, Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, panitia melakukan identifikasi terhadap sejumlah dosen di lingkungan UM Kendari untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan sebagai bakal calon rektor.

Salah satu persyaratan utama adalah memiliki kualifikasi pendidikan doktor dan jabatan fungsional minimal lektor kepala.

“Salah satu ukuran, yaitu mereka harus berpendidikan doktor, kemudian juga harus jabatan fungsional lektor kepala,” ujarnya.

Selain itu, bakal calon rektor harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun serta Nomor Baku Muhammadiyah (NBM) sekurang-kurangnya 10 tahun.

Persyaratan usia juga menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi. Bakal calon dengan jabatan fungsional lektor kepala dibatasi maksimal berusia 60 tahun, sedangkan bagi pemegang jabatan fungsional guru besar maksimal 65 tahun.

Berdasarkan hasil identifikasi panitia, terdapat 17 dosen yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti penjaringan bakal calon rektor. Namun, hingga Selasa (27/10/2026), baru tujuh dosen yang menyatakan kesediaan untuk mengikuti tahapan tersebut.

“Nama-namanya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses,” pungkasnya.

Panitia masih membuka tahapan penjaringan hingga 30 Oktober 2026. Dengan demikian, jumlah dosen yang menyatakan kesediaan mengikuti proses penjaringan bakal calon Rektor UM Kendari periode 2027–2031 masih berpeluang bertambah. (lin)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bank Sultra Luncurkan Suprime dan Safe Deposit Box, Raih BIK Award 2026

26 Oktober 2026 - 14:51 WITA

HUT IDI 2026, IDI Sultra Buka 7 Poli Spesialis dan Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Kendari di Eks MTQ

24 Oktober 2026 - 18:04 WITA

Bahas Masa Depan Indonesia, LMND Gelar Dewan Nasional XII di Kendari

24 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolresta Kendari Gelar Jumat Keliling, Ajak Jamaah Masjid Al Muhajirin Jaga Kamtibmas

23 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Zona Integritas FISIP UHO Hanya Simbol! Jopang: Faktanya Dana Penelitian Disunat – Staf Dipecat Sepihak

23 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Bank Sultra Salurkan Kredit Rp20,55 Miliar Dukung Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Sultra

22 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Trending di News