Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Mar 2026 13:11 WITA ·

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi


 Seorang ART insial DE (36) ditangkap polisi usai gasak perhiasan majikan di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang ART insial DE (36) ditangkap polisi usai gasak perhiasan majikan di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DE (36) nekat mencuri perhiasan milik majikannya di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku kini telah diamankan aparat Polsek Kemaraya pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.40 Wita di rumah korban, Nurul Ichsan (86).

Menurutnya, pelaku mengambil perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam laci lemari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp48 juta.

“Perhiasan yang hilang berupa satu kalung seberat 20 gram, satu gelang 5 gram, dan satu cincin 5 gram,” ujar Iptu Busran, Sabtu, 28 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sempat mengganti emas milik korban dengan emas palsu untuk mengelabui korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya pada Jumat, 27 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kemaraya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rekening koran yang digunakan untuk transaksi penjualan emas.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya penarikan uang tunai dari rekenin pelaku pelaku dengan jumlah besar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat transaksi pada rekening pelaku sebesar Rp91 juta selama periode Februari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, telah ditarik tunai sebesar Rp81 juta, sehingga tersisa Rp8 juta,” jelasnya.

Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Sembunyikan Sabu di Tong Sampah dan Bawah Kasur, IRT di Kolaka Ditangkap Polisi

27 Maret 2026 - 14:47 WITA

Dua Pengedar Sabu di Kolaka Dibekuk, Polisi Sita 12 Sachet Narkotika

27 Maret 2026 - 14:42 WITA

Peradi Unaaha Kritik Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Tanpa Pemeriksaan

26 Maret 2026 - 19:57 WITA

Polisi Bongkar Pengangkutan Solar Subsidi Ilegal di Buton, 5 Ton Disita

26 Maret 2026 - 09:27 WITA

Rumah di Kendari Dibobol Pencuri saat Pemilik Mudik Lebaran

23 Maret 2026 - 19:36 WITA

Trending di Hukrim