KENDARI – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DE (36) nekat mencuri perhiasan milik majikannya di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku kini telah diamankan aparat Polsek Kemaraya pada Jumat, 27 Maret 2026.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.40 Wita di rumah korban, Nurul Ichsan (86).
Menurutnya, pelaku mengambil perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam laci lemari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp48 juta.
“Perhiasan yang hilang berupa satu kalung seberat 20 gram, satu gelang 5 gram, dan satu cincin 5 gram,” ujar Iptu Busran, Sabtu, 28 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sempat mengganti emas milik korban dengan emas palsu untuk mengelabui korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kemaraya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rekening koran yang digunakan untuk transaksi penjualan emas.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya penarikan uang tunai dari rekenin pelaku pelaku dengan jumlah besar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat transaksi pada rekening pelaku sebesar Rp91 juta selama periode Februari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, telah ditarik tunai sebesar Rp81 juta, sehingga tersisa Rp8 juta,” jelasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (lin)















