KONAWE – Jisrah Rahman (38), warga Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menimpa dirinya ke Polres Konawe.
Laporan polisi tersebut tercatat nomor: STLP/14/1/2026/SPKT/Polres Konawe, Polda Sultra tertanggal 9 Januari 2026 pukul 16.27 Wita.
Jisran melaporkan pengguna media sosial facebook yang telah mencatut namanya. Tidak hanya mencatut nama Jisran pengguna tersebut turut mengunggah pernyataan yang merugikan pelapor.
“Postingan tersebut menggunakan nama saya dan memuat kata-kata yang tidak benar serta merugikan nama baik saya,” ujar Jisrah saat dikonfirmasi melaui telepon pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Kejahatan siber tersebut pertama kali diketahui oleh Jisrah ketika menerima pesan whatsapp dari dua rekannya.
Kedua rekan Jisrah mengirim tangkapan layar (screenshot) sebuah unggahan Facebook yang menampilkan nama Muhammad Jisrah Rahman di grup Ruang Diskusi Kota Baubau, yang kemudian diteruskan oleh akun Facebook bernama Daeng Lala.
Dalam unggahan tersebut terdapat kalimat yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik pelapor, di antaranya menyebutkan dugaan pembangunan pondok ilegal serta pernyataan bernuansa negatif lainnya.
“Di WA (Whatsapp) sama teman-teman, mereka bertanya, ‘apakah saya yang posting?’ Saya bilang bukan saya ini,” kata Jisrah.
Merasa dirugikan dan keberatan atas unggahan tersebut, korban kemudian mendatangi Polres Konawe dan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Jisrah berharap Polres Konawe segera mengungkap pelaku dibalik kejahatan yang merugikan nama baik pribadinya itu. (lin)








