Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Des 2025 19:23 WITA ·

Menambang Ilegal di Kawasan Hutan, PT Toshida Indonesia Dikenai Denda Rp1,2 Triliun


 Ilustrasi denda. sumber: kompas.com Perbesar

Ilustrasi denda. sumber: kompas.com

KOLAKA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan sanksi administratif berupa denda kepada PT Toshida Indonesia sebesar Rp1.213.079.679.426,93 (Rp1,2 triliun) atas aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa izin resmi.

Denda tersebut dikenakan atas aktivitas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare. Sebelumnya, Tim Satgas PKH telah melakukan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan di lokasi kegiatan tambang.

Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar akan tetap diberlakukan sesuai kewenangan lembaga terkait.

“Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis,” kata Kolonel Romadhon.

Kolonel Romadhon juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tambahnya.

PT Toshida Indonesia merupakan salah satu dari 50 perusahaan tambang terbesar yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dikenai sanksi administratif. Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan sanksi administratif tersebut.

Sanksi administratif ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan kerugian negara yang besar. Oleh karena itu, Satgas PKH berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan melindungi kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.

Dengan adanya sanksi administratif ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan perusahaan tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Pria Diduga Aniaya Tiga Bersaudara di Mataiwoi Kendari, Polisi Amankan Pelaku

15 Februari 2026 - 19:54 WITA

Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi

15 Februari 2026 - 13:55 WITA

Trending di Hukrim