KENDARI – Pria inisial SR diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya karena diduga telah melakukan aksi percobaan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di sebuah rumah kost di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan SR ditangkap pada Kamis, 29 Januari 2026.
Iptu Busran mengatakan SR merupakan seorang mantan pidana. Selain itu, pelaku juga merupakan buronan kasus pencurian.
“Tersangka merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian aki di sebuah ruko dan terekam CCTV sehingga pelaku menjadi buronan yang kami cari,” kata iptu Busran saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari 2026.
Sebelum ditangkap polisi, SR kembali melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah kos di Kelurahan Watu-Watu pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Tersangka ingin menjalankan aksi dengan memasuki salah satu rumah kos yang berada di wilayah kelurahan Watu-Watu dengan cara naik diatas plafon,” jelasnya.
Pada saat tersangka masuk ke dalam rumah kos tersebut, ia melihat seorang IRT penghuni kamar kos tengah tertidur pulas dengan pakain terbuka.
“Tersangka pun tak tahan melihat kemolekan tubuh korban dan turun dari plafon,” kata Iptu Busran.
Tersangka yang telah dikuasai oleh nafsunya lantas menghampiri korban dan langsung merabah bagian sensitif tubuh korban.
“Korban yang terbangun dan merasa kaget melihat pelaku, spontan melakukan perlawanan dan berteriak,” kata Iptu Busran.
Warga sekitar yang mendengar suara teriakan dari korban langsung mendatangi rumah kos tersebut dan sempat mengejar pelaku yang melarikan diri.
“Usai menerima laporan pelaku langsung digerebek di kediamannya dan berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Kemaraya,” jelas Iptu Busran.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 473 KUHP percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta pasal 477 KUHP atau pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(lin)








