Oleh: Febriani Safitri, S.T.P
Perkembangan zaman yang semakin modern ditandai dengan kecanggihan teknologinya, banyak kemudahan yang bisa dirasakan, mulai dari berbelanja berbagai kebutuhan sehari-hari dan aktivitas lainnya bisa dilakukan dengan online. Tetapi dibalik kemudahan tersebut, ada saja oknum yang memanfaat kecanggihan teknologi untuk aktifitas yang diharamkan, salah satunya judi online.
Judi online makin menggurita dikalangan masyarakat Indonesia, sebagaimana yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yakni 13 Juli-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir (Voaindonesia.com,22/07/23).
Begitu juga Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan. “Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang.
Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” kata Budi dalam konferensi pers, Ucapan itu menanggapi pertanyaan soal fenomena judi online yang marak di Indonesia. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan semua yang terkait judi online berasal dari luar Indonesia. (cnbcindonesia.com,17/07/23)
Pemberantasan judi online oleh pemerintah ini akhirnya dianggap setengah hati. Bukan rahasia lagi jika banyak oknum aparat terlibat dalam pengamanan judi online, tetapi nihil penanganan dan pengusutan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, banyak pihak terlibat dalam transaksi judi online, termasuk oknum aparat.
Menurut hemat penulis larangan Judi online, bisa jadi akan di legalkan di indonesia. Mengapa demikian? Sebut saja miras yang sebelumnya ilegal menjadi legal yang secara regulasi telah dicabut di beberapa wilayah dengan alasan tempat pariwisata. Dalam lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disebutkan bahwa miras termasuk salah satu bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Artinya, miras yang jelas-jelas haram saja malah dilegalkan dengan alasan mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi bangsa.
Alhasil, bukan mustahil judi online yang juga jelas-jelas haram, bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. Beberapa figur publik juga mulai mendukung pelegalan judi online. Sebut saja Deddy Corbuzier dan Roy Shakti yang pada podcast-nya setuju judi online dilegalkan dengan alasan bukan penipuan dan ada sisi hiburannya.
Ada beberapa upaya yang di lakukan oleh pemerintah untuk memberantas judi online, memberlakukan berbagai sanksi hukum dan UU namun faktanya tidak efektif memberantas judi. Bahkan perjudian kian marak dan beragam jenis nya.
Demi meraih keuntungan materi masih sering terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Pemblokiran dan aturan parsial terkait larangan judi yang tidak berdasar pada ketaqwaan tidak mengenal halal dan haram tidak akan efektif untuk memberantas perjudian.
Hal tersebut bisa terjadi akibat penerapan ideologi kapitalisme yang berasas sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan. Dalam pandangan ekonomi kapitalisme semua hal yang dapat mendatangkan manfaat itu di bolehka baik barang maupun jasa, terlepas apakah hal tersebut halal maupun haram. Karena pandangan idelogi ini, manfaat atau profid yang menjadi asa dalam bergerak bukan ketakwaan kepada Allah Swt.
Padahal Keharaman judi telah jelas dalam banyak dalil. Allah Swt. menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
Sebagaimana Allah menyampaikan dalam satu firmannya yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku, tetapi juga buat orang sekitar.
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah: 219).
Manusia yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari kehidupan sekuler.
Sistem ini pun menggiring manusia untuk memiliki standar perbuatannya hanya disandarkan pada manfaat. Alhasil, ketika dianggap membawa maslahat, judi online seketika menjadi sah untuk dilakukan.
Semestinya, standar perbuatan umat muslim adalah halal haram. Ia wajib meninggalkan segala keharaman walaupun secara kasat mata dipandang menguntungkan. Perbuatannya akan senantiasa terikat syariat Islam. Segala perbuatannya akan selalu berharap dalam rida Allah Taala. Inilah ciri-ciri orang bertakwa, meninggalkan semua larangan-Nya dan melaksanakan semua perintah-Nya.
Negara dalam sistem Islam akan membina dan membentuk aqidah yang kuat pada umat dan melindungi aqidah umat dari berbagai aktivitas yang haram hingga umat takut kepada Allah untuk melakukan perjudian yang diharamkan Islam ini.
Selain itu negara dalam Islam akan menjaga stabilitas ekonomi sehingga masyarakat pun akan stabil perekonomian keluarganya hingga tidak tergiur aktivitas judi baik online maupun offline.
Para penguasa Islam akan menindak tegas para pelaku judi dan para penyedia fasilitas perjudian dengan hukum Allah yang Maha Adil dan Sempurna, yang tentunya akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan tentu juga akan memberikan efek pencegah sehingga tidak akan ada yang berani melakukan perbuatan haram itu lagi.
Tentunya perjudian akan bisa diberantas hingga keakarnya hanya dengan penerapan sistem Islam secara Kaffah dalam semua aspek kehidupan.
Penulis adalah pemerhati sosial