KENDARI – Seorang pria inisial AA (31) terpaksa harus mendekap di balik jeruji tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya.
AA diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Bandang, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis, 29 Januari 2026. Polisi meangkap AA pada hari itu juga.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran mengatakan, kejahatan AA terbongkar saat seorang warga melaporkan bahwa rumahnya dibobol maling pada Kamis pagi.
Dalam laporannya korban mengatakan bahwa saat itu ia tindak berada di rumahnya. Tiba-tiba korban ditelepon dan diberitahu oleh tetangganya bahwa ada seseorang yang masuk ke dalam rumah korban.
“Korban datang mengecek langsung rumanya yang berada di Sodohoa sekitar 07.30 Wita, dan mendapati jendela samping rumah terbuka dan pintu belakang rumah juga terbuka,” jelas Iptu Busran, Sabtu, 31 Januari 2026.
Saat korban masuk dan mengecek kondisi dalam rumahnya, ia mendapati barang-barang miliknya telah dibawa ke luar rumah.
“Televisi, barang pecah belah, dan peralatan rumah tangga sudah berada di luar rumah,” kata Iptu Busran.
Selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa itu di Setra Pelalayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kemaraya.
Petugas yang menerima laporan dari korban segera mendatagi tempat kejadian perkara (TKP), dan mendapi pelaku tengah bersembunyi di atas langit-langit rumah.
“Piket SPK dan Piket Fungsi langsung mendatangi TKP dan menemukan tersangka yang bersembunyi di atas plafon rumah,” kata Iptu Busran.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (lin)








