PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBUN Jompi Jaya Sentosa Tampo di Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, menuai sorotan dari lembaga kemahasiswaan.
Pasalnya, SPBUN Jompi Jaya Sentosa Tampo yang seharusnya menjadi tempat distribusi BBM untuk melayani kebutuhan masyarakat umum dan nelayan, justru menjadi tempat praktik dugaan penyalahgunaan BBM dengan melakukan pengisian menggunakan jerigen.
Ketua Komisi Eksternal Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM FH-UHO), Wahyudin Pratama, mengungkapkan bahwa baru-baru ini muncul kekhawatiran masyarakat dan nelayan karena adanya antrian panjang akibat penggunaan jeriken dalam jumlah besar serta dugaan pengurangan kuota distribusi BBM.
“Ini permasalahan serius, dan tidak bisa dibiarkan. Harus segera diatensi, karena berdampak pada masyarakat dan aktivis nelayan”, kata Wahyudin Pratama kepada media ini, Minggu, 16 Februari 2025.
Menurutnya, SPBUN Jompi Jaya Sentosa Tampo ini menerima pasokan BBM sekitar 8 ton setiap minggunya. Namun, jumlah BBM yang benar-benar tersalurkan kepada masyarakat diduga hanya sekitar 5 ton. Artinya, ada sekitar 3 ton BBM yang tidak jelas peruntukannya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada oknum yang sengaja menahan atau bahkan menimbun BBM untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, antrean panjang akibat penggunaan jerigen dalam jumlah besar menjadi masalah tersendiri. Seharusnya, distribusi BBM di SPBUN lebih mengutamakan kendaraan dan nelayan yang membutuhkannya secara langsung, bukan untuk pembelian skala besar yang berpotensi disalahgunakan. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kelangkaan BBM akan semakin parah dan merugikan masyarakat.
“Makanya pemerintah daerah dan Pertamina harus segera mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan ini”, ujar Wahyudin.
Lebih lanjut Wahyudin mengatakan bahwa ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah dan pihak pertamina antara lain:
1. Audit dan Pengawasan Ketat
Pihak berwenang perlu melakukan audit secara berkala terhadap jumlah BBM yang masuk dan keluar dari SPBUN Jompi Jaya Sentosa. Hal ini untuk memastikan tidak ada pengurangan yang merugikan masyarakat.
2. Pembatasan Pembelian dengan Jeriken
Regulasi yang lebih ketat diperlukan agar pembelian BBM dengan jeriken tidak mengganggu kebutuhan pengendara dan nelayan yang benar-benar membutuhkan.
3. Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Jika ditemukan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM, harus ada tindakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Wahyudin menegaskan bahwa ketersediaan BBM yang adil dan transparan adalah hak seluruh masyarakat. Jika isu ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, dampaknya bisa lebih luas, mulai dari kesulitan bagi nelayan hingga potensi kenaikan harga BBM di pasar gelap.
Oleh karena itu, perhatian serius dari semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan distribusi BBM di SPBUN Jompi Jaya Sentosa Tampo berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(hsn)