PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara resmi di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada, Senin, 10 April 2023.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI).
Adapun yang dilaporkan oleh LPPHI adalah Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bombana tahun 2021.
Sekretaris Jendral (sekjen) LPPHI, Alki Sanagri, S.H mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Bombana saat itu (tahun 2021) merealisasikan anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp74.562.966.612,00.
Namun, lanjut Alki, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara terkait bukti-bukti pertanggung jawaban atas kegiatan Perjalanan Dinas OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Bombana TA 2021,BPK RI perwakilan Sultra menemukan kejanggalan berupa penggunaan anggaran Rp4.322.153.519,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Jadi yang jadi temuan BPK RI itu totalnya kurang lebih 4,9 miliar. Rp4.322.153.519,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sedangkan yang Rp591.475.800,00 penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Alki sapaan akrab Alki Sanagri, pada Senin,10 April 2023.
Pada kesempatan yang sama, Tomi Dermawan selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemitraan LPPHI menambahkan, bahwa temuan 4,9 miliar pada dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Pemerintah Kabupaten Bombana bersama DPRD Kabupaten Bombana TA 2021 terbagi dalam 7 (tujuh) item kegiatan diantaranya :
1.Pembayaran Biaya Penginapan Dibuat Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Senilai Rp4.322.153.519,00
2.Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD di Masa APBD Awal Melebihi Anggaran APBD Induk
3.Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis Anggota DPRD tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp350.000.000,00
4.Perjalanan Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Total Senilai Rp13.340.000,00
5.Kelebihan Jumlah Pembayaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah Senilai Rp28.990.000,00
6.Kelebihan Jumlah Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Senilai Rp109.520.800,00
7.Perjalanan Dinas Tumpang Tindih Senilai Rp89.625.000,00.
“Data ini sudah sangat jelas menurut kami, tinggal bagaimana pihak KPK RI mengembangkan apa yang sudah kami suarakan hari ini di gedung KPK RI”, terang Tomi
Sementara itu, Hendro Nilopo yang merupakan dewan pendiri Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) itu membenarkan perihal pelaporan tersebut ke KPK RI.
“Iya benar, aksinya hari ini tanggal 10 April 2023. Tentunya harapan kami agar dengan adanya laporan tersebut, pihak KPK RI segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat”, ucapnya
Terakhir, Hendro menegaskan, akan mengawal kasus tersebut bersama seluruh pengurus LPPHI.
“Kami akan terus memantau perkembangannya, kalau belum ada tindakan dari KPK RI. Maka kami akan kembali bertandang kesana (KPK)”, tutupnya.
Editor: Tim Redaksi