Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 23 Jun 2025 21:02 WITA ·

Lindungi Lingkungan, WALHI Sultra Desak Pemerintah Cabut IUP di Kabaena


 Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerukan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena segera dicabut.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, mengemukakan hal ini usai peluncuran laporan riset dan diskusi publik bertema “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person” di Kota Kendari.

“Kami ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan dan pemerintah terkait IUP di Kabaena. WALHI dan Satya Bumi serta masyarakat sipil lainnya menginginkan semua IUP di Kabaena dicabut,” kata Andi Rahman, Senin, 23 Juni 2025.

Seruan ini didasarkan pada adanya regulasi yang dilanggar oleh pihak perusahaan, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurut Andi Rahman, terdapat dua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan, yaitu dalam proses penerbitan IUP dan terkait dengan izin lingkungan.

“Ada dua pelanggaran hukum yang mereka lakukan, yaitu dalam proses penerbitan IUP yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta terkait dengan izin lingkungan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Andi Rahman juga membandingkan kasus IUP di Pulau Kabaena dengan kasus IUP di Pulau Raja Ampat, yang telah berhasil dicabut.

“Mengapa IUP di Raja Ampat bisa dicabut, sementara di Kabaena tidak? Padahal, landasan konstitusi yang digunakan sama, yaitu putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi,” tanya Andi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus lingkungan.

Oleh karena itu, Andi Rahman menegaskan bahwa Pulau Kabaena dan pulau-pulau kecil lainnya tidak boleh dijadikan sebagai wilayah pertambangan.

“Regulasi dan Undang-Undang jelas, tidak boleh ada pertambangan di pulau-pulau kecil. Kami akan terus mengawal dan mengawasi agar lingkungan dan masyarakat sekitar tetap terlindungi,” pungkasnya.

Seruan WALHI Sultra ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan perusahaan untuk segera mencabut IUP di Pulau Kabaena dan melakukan langkah-langkah konkret untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.(red)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Biaya Masuk Koperasi Angkutan Bandara Kendari Rp2 Juta, Sopir Mengeluh!

13 Februari 2026 - 15:33 WITA

Kronologi Kemunculan Sosok Misterius Sebelum Kebakaran Asrama Putri Ponpes Darul Mukhlasin As Saniy Mubar

13 Februari 2026 - 12:01 WITA

Dua Hari Hilang, Lansia di Kolaka Ditemukan Selamat di Kebun Sendiri

13 Februari 2026 - 10:14 WITA

Asrama Putri Ponpes Darul Mukhlasin As Saniy di Muna Barat Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

13 Februari 2026 - 10:09 WITA

Pergi BAB ke Sungai, Pria Lansia di Kolaka Dilaporkan Hilang

12 Februari 2026 - 19:03 WITA

Sopir Mengantuk, Truk Isuzu Terbalik di Konawe: Dua Orang Terluka

12 Februari 2026 - 11:40 WITA

Trending di Daerah