Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 18 Feb 2024 10:27 WITA ·

Lima TPS di Kendari Bakal Dilakukan PSU


 Ilustrasi pemilu. sumber: radarjogja.jawapos.com. Perbesar

Ilustrasi pemilu. sumber: radarjogja.jawapos.com.

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terima rekomendasi Bawaslu Kota Kendari untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS).

“Sampai pagi tadi, baru lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU,” ujar Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Sabtu, 17 Februari 2024.

TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu, yakni TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, untuk semua jenis pemilihan alias lima surat suara yang akan dicoblos ulang oleh wajib pilih.

Kemudian, usulan PSU selanjutnya terjadi TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, dan terakhir di TPS 21 Kelurahan Bonggeaya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Dua TPS ini hanya akan melakukan PSU surat suara Pilpres.

Dia mengungkapkan, alasan Bawaslu keluarkan rekomendasi PSU di Kelurahan Wawombalata, ditenggerai kurangnya surat suara di tiga TPS tersebut.

Kekurangan di tiga TPS ini sebenarnya, kata dia sudah diupayakan penyelenggara baik KPPS, PPS dan PPK untuk kemudian mencari surat suara di TPS lain, yang memungkinkan masih memiliki sisa surat suara.

“Tapi ternyata tidak ada juga, sehingga masyarakat tidak bisa seluruhnya menggunakan hak pilihnya, maka dasar itulah Panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU di tiga TPS itu,” bebernya.

Sementara itu, tambah Jumwal Shaleh untuk di TPS 2 Kelurahan Bungkutoko dan TPS 21 Kelurahan Bonggeaya, kasusnya sehingga mendapat rekomendasi PSU, dikarenakan sebagian pemilih ber-KTP luar Kota Kendari, bahkan ada yang KTP-nya luar Provinsi Sultra, tidak memiliki surat keterangan pindah memilih atau form A5.

“Kalau pemilih tidak memiliki surat pindah memilih, maka tidak boleh dilayani untuk menggunakan hak suaranya,” tukasnya.(sai)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BPIP dan KPOTI Berikan Pembinaan Lanjutan bagi Purna Paskibraka Duta Pancasila

17 November 2025 - 12:44 WITA

‘Green Mining’ Jadi Sorotan, Muhammadiyah Gelar Training Advokasi Lingkungan Hidup

16 November 2025 - 22:39 WITA

PT WIN Cup II 2025: 28 Tim Muda Konawe Selatan Berebut Hadiah Rp130 Juta

16 November 2025 - 19:49 WITA

Kolaborasi Polda Sultra, Pemda Konut, dan Polres Konut: Panen Jagung Kuartal IV Sukses

14 November 2025 - 19:58 WITA

Ditlantas Polda Sultra Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Kepatuhan Pajak

13 November 2025 - 22:00 WITA

Terkuak! Lokasi Tewasnya Supir Truck di Wua‑wua Ternyata Milik PT ARS yang Belum Punya Izin

13 November 2025 - 16:02 WITA

Trending di Daerah