Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Apr 2025 13:31 WITA ·

Lima Pria Tertangkap Bawa Sajam Saat Razia di Festival Kande-Kandea


 5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea. Foto: Istimewa Perbesar

5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Buton Tengah melaksanakan razia senjata tajam dan minuman keras dalam rangka pengamanan Festival Adat Kande-Kandea Tolandona pada Sabtu, 12 April 2025. Sebanyak 388 personel diterjunkan untuk menciptakan stabilitas kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan kegiatan.

Hasil Razia

Dalam razia tersebut, personel Polres Buton Tengah berhasil mengamankan 5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea Tolandona. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial JF (40 tahun), IQ (22 tahun), LA (20 tahun), ALB (19 tahun), dan ID (22 tahun).

Tindakan Kepolisian

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin, menjelaskan bahwa personel pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung sebagai langkah preventif kepolisian mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan gangguan keamanan saat pelaksanaan kegiatan.

“Pada pengamanan rangkaian pesta adat Kande-Kandea Tolandona, personel pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung sebagai langkah preventif kepolisian mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan gangguan keamanan saat pelaksanaan kegiatan,” kata IPTU Thamrin.

Sanksi Hukum

Kelima orang yang diamankan tersebut saat ini telah dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Saat ini ke-5 orang tersebut telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup IPTU Thamrin.

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim