PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kapal tongkang TB Bina Marine 57/58 yang memuat ore milik CV Unaha Bhakti Persada (UBP) ditahan oleh petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari pekan lalu.
Saat penangkapan dan menahan tongkang, di Perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Lanal Kendari menggunakan KRI Ajak, Sabtu 24 Agustus 2024.
Kapal ini berlabuh dari Terminal Khusus (Tersus) CV UBP di Kabupaten Konawe Utara.
Menurut mereka (prajurit Lanal yang melakukan penangkapan), kapal tongkang ini memiliki sejumlah masalah.
Diantaranya tongkang sudah tidak layak digunakan (sudah lama). Bahkan alasan lainnya karena kargo yang diangkut TB Marine 58 berasal dari lahan koridor PT Unaha Bhakti Persada (UBP).
Tongkang itu juga dituduhkan melebihi batas muat serta tidak ada sertifikat BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) untuk mesin.
Tidak ada asuransi untuk TB/TK. Life jacket kurang 2 unit (seharusnya ada 13 berdasarkan Sertifikat SKPKB).
Tuduhan ini disampaikan langsung oleh petugas Lanal Kendari saat melakukan penangkapan tanpa adanya bukti yang menguatkan.
Bahkan tuduhan-tuduhan terbantahkan dengan dokumen lengkap yang dimiliki oleh kapal, termasuk dokumen asal-usul kargo yang jelas dan sah.
Diketahui bahwa TB Bina Marine 57/ TK. Bina Marine 58 membawa muatan ore 8.500 Metrik ton dengan rute pelayaran menuju Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Saat coba dihubungi awak media, Kapten Kapal TB Bina Marine 57/58 TK, Suryono pun angkat bicara sembari membeberkan kejanggalan penangkapan oleh pihak Lanal Kendari.
“Kami ditangkap menggunakan KRI Ajak di perairan Wawonii,”ucapnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ia pun sempat bertanya-tanya atas landasan apa pihak Lanal Kendari menahan tongkang itu, padahal seluruh dokumen lengkap.
“Mereka ini (oknum prajurit Lanal Kendari yang melakukan penangkapan) tidak paham hanya berseragam. Cuman menang pistol doank pak,”jelasnya.
Bahkan kata dia, dari total 10 ABK Kapal tagboat yang membawa tongkang itu ada yang ditahan oleh pihak Lanal Kendari.
“Kita ada 10 orang pak, 7 orang ditahan sama Lanal Kendari sama Kapal dan tagboatnya,”ucap Suryono.
Kemudian dalam dokumentasi yang diterima awak media, terlihat salah seorang petugas Lanal Kendari bernama Adi P dengan pangkat tiga Balok (Kapten) ikut dalam penangkapan tersebut.
Disisi lain pihak Tongkang TB Bina Marine 57/58 telah melaporkan insiden ini ke Puspomal (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut) dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Lanal Surabaya, Senin (26/8/2024).
Kemudian Pada Selasa, (27/8/2024), pemilik tongkang menemui pihak Lanal Surabaya. Namun, hingga saat ini, Lanal Kendari masih menahan tongkang tersebut dengan alasan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan dan prosedur yang digunakan dalam penahanan kapal tersebut.(hsn)