Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 30 Agu 2024 22:12 WITA ·

Lanal Kendari Tahan Tongkang CV UBP Bersama Tujuh ABK


 Kapal tongkang TB Bina Marine 57/58 yang memuat ore milik CV UBP ditahan petugas Lanal Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Kapal tongkang TB Bina Marine 57/58 yang memuat ore milik CV UBP ditahan petugas Lanal Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kapal tongkang TB Bina Marine 57/58 yang memuat ore milik CV Unaha Bhakti Persada (UBP) ditahan oleh petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal)  Kendari pekan lalu.

Saat penangkapan dan menahan tongkang, di Perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Lanal Kendari menggunakan KRI Ajak, Sabtu 24 Agustus 2024.

Kapal ini berlabuh dari Terminal Khusus (Tersus) CV UBP di Kabupaten Konawe Utara.

Menurut mereka (prajurit Lanal yang melakukan penangkapan), kapal tongkang ini memiliki sejumlah masalah.

Diantaranya tongkang sudah tidak layak digunakan (sudah lama). Bahkan alasan lainnya karena kargo yang diangkut TB Marine 58 berasal dari lahan koridor PT Unaha Bhakti Persada (UBP).

Tongkang itu juga dituduhkan melebihi batas muat serta tidak ada sertifikat BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) untuk mesin.

Tidak ada asuransi untuk TB/TK. Life jacket kurang 2 unit (seharusnya ada 13 berdasarkan Sertifikat SKPKB).

Tuduhan ini disampaikan langsung oleh petugas Lanal Kendari saat melakukan penangkapan tanpa adanya bukti yang menguatkan.

Bahkan tuduhan-tuduhan terbantahkan dengan dokumen lengkap yang dimiliki oleh kapal, termasuk dokumen asal-usul kargo yang jelas dan sah.

Diketahui bahwa TB Bina Marine 57/ TK. Bina Marine 58 membawa muatan ore 8.500 Metrik ton dengan rute pelayaran menuju Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Saat coba dihubungi awak media, Kapten Kapal TB Bina Marine 57/58 TK, Suryono pun angkat bicara sembari membeberkan kejanggalan penangkapan oleh pihak Lanal Kendari.

“Kami ditangkap menggunakan KRI Ajak di perairan Wawonii,”ucapnya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Ia pun sempat bertanya-tanya atas landasan apa pihak Lanal Kendari menahan tongkang itu, padahal seluruh dokumen lengkap.

“Mereka ini (oknum prajurit Lanal Kendari yang melakukan penangkapan) tidak paham hanya berseragam. Cuman menang pistol doank pak,”jelasnya.

Bahkan kata dia, dari total 10 ABK Kapal tagboat yang membawa tongkang itu ada yang ditahan oleh pihak Lanal Kendari.

“Kita ada 10 orang pak, 7 orang ditahan sama Lanal Kendari sama Kapal dan tagboatnya,”ucap Suryono.

Kemudian dalam dokumentasi yang diterima awak media, terlihat salah seorang petugas Lanal Kendari bernama Adi P dengan pangkat tiga Balok (Kapten) ikut dalam penangkapan tersebut.

Disisi lain pihak Tongkang TB Bina Marine 57/58 telah melaporkan insiden ini ke Puspomal (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut) dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Lanal Surabaya, Senin (26/8/2024).

Kemudian Pada Selasa, (27/8/2024), pemilik tongkang menemui pihak Lanal Surabaya. Namun, hingga saat ini, Lanal Kendari masih menahan tongkang tersebut dengan alasan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan dan prosedur yang digunakan dalam penahanan kapal tersebut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Truk Kontainer Terbalik di Lalolae Kolaka Timur, Kerugian Capai Rp40 Juta

26 Januari 2026 - 20:12 WITA

Kecelakaan Maut di Konawe: 1 Orang Meninggal, 2 Luka-luka

16 Januari 2026 - 08:45 WITA

Pria Lansia Asal Fakfak Papua Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Kendari

14 Januari 2026 - 13:26 WITA

KNPI Soroti Sikap DPRD Sultra: Jangan Reaktif dalam Kisruh Ketenagakerjaan PT WIN!

8 Januari 2026 - 10:21 WITA

UHO Kendari Buka Pembayaran UKT Genap 2025/2026, Mahasiswa Diberi Waktu hingga 6 Februari

2 Januari 2026 - 15:29 WITA

Kronologi Guru SMP di Kendari Diduga Cabuli 4 Siswinya, Dilakukan Saat Jam Sekolah

30 Desember 2025 - 14:27 WITA

Trending di Hukrim