Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Sep 2025 11:12 WITA ·

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB di Konawe Utara


 Warga menyegel perusahaan tambang batu suplit bernama PT Pasifik Sukses Jaya. Foto: Istimewa Perbesar

Warga menyegel perusahaan tambang batu suplit bernama PT Pasifik Sukses Jaya. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Ketegangan memuncak di Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, setelah warga setempat secara kolektif menyegel sebuah perusahaan tambang batu suplit bernama PT Pasifik Sukses Jaya (PSJ). Penyegelan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, setelah serangkaian tuntutan warga desa Puusiambu kepada pihak perusahaan pada aksi demonstrasi pertama di depan Kantor PT PSJ pada Senin, 8 September 2025, tidak kunjung ditanggapi.

Aksi Penyegelan Berlangsung Damai namun Tegas

Aksi penyegelan berlangsung damai namun tegas. Warga memblokade akses jalan masuk menuju lokasi tambang, menutup portal utama dengan kayu dan spanduk yang bertuliskan “Disegel”.

Penyegelan oleh warga dilakukan secara simbolik, menunjukkan tingkat frustrasi masyarakat terhadap lambannya penegakan hukum dan pengawasan.

PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB

PT PSJ selama ini dituding tidak mengantongi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sebuah dokumen wajib dalam setiap aktivitas pertambangan di Indonesia.

Lebih dari itu, perusahaan diduga belum memiliki dokumen izin resmi lainnya, seperti Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).

“Sudah terlalu lama kami diam. Perusahaan ini beroperasi tanpa transparansi. Belum mengantongi RKAB tapi sudah aktif melakukan kegiatan produksi, hal ini sudah jelas melanggar undang-undang minerba. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Candra Kirana, tokoh pemuda desa Puusiambu.

RKAB Wajib bagi Perusahaan Tambang

RKAB adalah dokumen legal wajib bagi seluruh perusahaan tambang yang memuat rencana produksi, pengelolaan lingkungan, dan anggaran tahunan.

Setiap penambangan yang tidak memiliki RKAB aktif, otomatis melanggar hukum. Bahkan, produk yang dihasilkan tidak bisa dijual secara sah.

“Perusahaan yang melakukan produksi tanpa RKAB menurut UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 miliar rupiah,” ungkap Candra.

Kasus Penyegelan Tambang: Bukti Perlawanan Masyarakat

Kasus penyegelan tambang oleh warga Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, menjadi bukti bahwa masyarakat lokal tidak lagi ingin hanya menjadi penonton atas perampasan ruang hidup mereka. Tanpa RKAB, tanpa izin lingkungan, dan tanpa tanggung jawab sosial, perusahaan seperti PT PSJ menjadi simbol eksploitasi yang kini mulai dilawan.

“Jika perusahaan ini beroperasi tanpa RKAB, maka tidak hanya ilegal, tapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegas Cikal Riansyah, salah satu demonstran.

“Kami bukan anti-investasi. Tapi kami menolak perampasan atas nama investasi. Ini tanah kami. Dan kami akan jaga sampai kapan pun,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta

14 September 2025 - 11:58 WITA

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum

14 September 2025 - 11:30 WITA

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

11 September 2025 - 22:33 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai

11 September 2025 - 22:02 WITA

Rp1,3 Miliar Hangus, FMPB Desak Kejari Usut Tuntas Jebolnya Bendung Raurau

9 September 2025 - 14:56 WITA

Dirikan Posko di Kejati Sultra, ASR Desak Penangkapan Bupati Bombana

8 September 2025 - 23:20 WITA

Trending di Hukrim