Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 23 Okt 2024 14:36 WITA ·

KUPP Lapuko Gelar Sosialisasi Penyediaan CCTV dan AIS Receiver


 Sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 8 tahun 2024 tentang standarisasi pelayanan pelabuhan terkait penyediaan CCTV dan AIS Receiver pada Terus dan Tuks. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 8 tahun 2024 tentang standarisasi pelayanan pelabuhan terkait penyediaan CCTV dan AIS Receiver pada Terus dan Tuks. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 8 tahun 2024 tentang standarisasi pelayanan pelabuhan terkait penyediaan CCTV dan AIS Receiver pada Tersus dan Tuks serta simulasi aplikasi E-Memorandum di salah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para pengusaha pertambangan, pemilik Tersus dan Tuks, dan pengusaha galangan kapal yang beroperasi di wilayah KUPP Lapuko.

Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 8 tahun 2024 dan menjelaskan secara teknis terkait dengan pemasangan CCTV dan AIS Receiver pada Tersus dan Tuks.

Adapun tujuan pemasangan CCTV dan AIS Receiver ini adalah untuk memonitoring seluruh aktivitas di Tersus dan Tuks di wilayah KUPP Lapuko.

“Untuk pengawasan keselamatan pelayaran dan mengatasi keterbatasan SDM di Kemenhub dalam hal ini UPP Lapuko sehingga pengawasan tetap dapat berlansung secara maksimal”, kata Nurbaya kepada awak media di sela-sela agenda sosialisasi.

Nurbaya mengatakan bahwa KUPP Lapuko memberikan tenggang waktu sampai 31 Desember 2024 kepada seluruh Tuks dan Tersus untuk memasang CCTV dan AIS Receiver.

Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya (tengah) saat diwawancarai awak media. Foto: Penafaktual.com

“Itu tenggang waktu yang kami buat dalam bentuk kesepakaatan dengan para pemilik Tersus dan Tuks demi percepatan. Karena instruksi Pak Dirjen untuk dilakukan percepatan”, tukasnya.

Sementara itu, Roy Hendrawarman Direktur PT Visi Tekhnologi Samudera selaku perusahaan vendor mengatakan bahwa pihaknya siap membantu secara teknis dalam proses pengadaan dan pemasangan CCTV dan AIS Receiver di setiap Tuks dam Tersus.

“Karena jangan sampai salah beli alatnya, jadi apa yang tertulis secara teknis dan barang nya itu bisa klop. Kalau salah beli kasian lagi, harus beli lagi, jadi double pengeluaran”, kata Roy Hendrawarman.

Untuk diketahui, AIS Receiver adalah perangkat yang berfungsi untuk menerima dan memantau data AIS dari kapal-kapal di sekitarnya. AIS receiver dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti memantau kegiatan pelayaran di tepi pantai, mengatur lalu lintas kapal yang akan masuk pelabuhan, membantu proses pencarian dan penyelamatan dan mengawasi area penangkaran ikan dekat pantai.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pendaftaran Ditutup, Enam Bakal Calon Rektor UHO Siap Adu Gagasan

28 April 2025 - 23:16 WITA

Ketahanan Pangan Indonesia Bertambah Kuat: Polri Dukung Peningkatan Produksi Jagung

28 April 2025 - 22:44 WITA

KAHMI Sultra Usul Otsus dan Pansus Pemekaran Sulawesi Tenggara

28 April 2025 - 20:06 WITA

Terpilih Jadi Ketua, Safar Tise Komitmen Majukan IKA SMAN 1 Tongkuno

27 April 2025 - 20:14 WITA

Motor Thunder Dominasi Antrean di SPBU H Karim, Warga Baubau Geram

26 April 2025 - 16:59 WITA

Kapolres Konawe Utara Serahkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Banjir

25 April 2025 - 14:09 WITA

Trending di Daerah