Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 23 Okt 2024 14:36 WITA ·

KUPP Lapuko Gelar Sosialisasi Penyediaan CCTV dan AIS Receiver


 Sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 8 tahun 2024 tentang standarisasi pelayanan pelabuhan terkait penyediaan CCTV dan AIS Receiver pada Terus dan Tuks. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 8 tahun 2024 tentang standarisasi pelayanan pelabuhan terkait penyediaan CCTV dan AIS Receiver pada Terus dan Tuks. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 8 tahun 2024 tentang standarisasi pelayanan pelabuhan terkait penyediaan CCTV dan AIS Receiver pada Tersus dan Tuks serta simulasi aplikasi E-Memorandum di salah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para pengusaha pertambangan, pemilik Tersus dan Tuks, dan pengusaha galangan kapal yang beroperasi di wilayah KUPP Lapuko.

Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 8 tahun 2024 dan menjelaskan secara teknis terkait dengan pemasangan CCTV dan AIS Receiver pada Tersus dan Tuks.

Adapun tujuan pemasangan CCTV dan AIS Receiver ini adalah untuk memonitoring seluruh aktivitas di Tersus dan Tuks di wilayah KUPP Lapuko.

“Untuk pengawasan keselamatan pelayaran dan mengatasi keterbatasan SDM di Kemenhub dalam hal ini UPP Lapuko sehingga pengawasan tetap dapat berlansung secara maksimal”, kata Nurbaya kepada awak media di sela-sela agenda sosialisasi.

Nurbaya mengatakan bahwa KUPP Lapuko memberikan tenggang waktu sampai 31 Desember 2024 kepada seluruh Tuks dan Tersus untuk memasang CCTV dan AIS Receiver.

Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya (tengah) saat diwawancarai awak media. Foto: Penafaktual.com

“Itu tenggang waktu yang kami buat dalam bentuk kesepakaatan dengan para pemilik Tersus dan Tuks demi percepatan. Karena instruksi Pak Dirjen untuk dilakukan percepatan”, tukasnya.

Sementara itu, Roy Hendrawarman Direktur PT Visi Tekhnologi Samudera selaku perusahaan vendor mengatakan bahwa pihaknya siap membantu secara teknis dalam proses pengadaan dan pemasangan CCTV dan AIS Receiver di setiap Tuks dam Tersus.

“Karena jangan sampai salah beli alatnya, jadi apa yang tertulis secara teknis dan barang nya itu bisa klop. Kalau salah beli kasian lagi, harus beli lagi, jadi double pengeluaran”, kata Roy Hendrawarman.

Untuk diketahui, AIS Receiver adalah perangkat yang berfungsi untuk menerima dan memantau data AIS dari kapal-kapal di sekitarnya. AIS receiver dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti memantau kegiatan pelayaran di tepi pantai, mengatur lalu lintas kapal yang akan masuk pelabuhan, membantu proses pencarian dan penyelamatan dan mengawasi area penangkaran ikan dekat pantai.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah