PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 4 September 2023.
Salah satu agenda kunjungannya ialah untuk menyerahkan 260 sertipikat kepada masyarakat dan pihak pemerintah daerah. Hal ini merupakan upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus meminimalisir risiko masalah pertanahan.
Adapun dari total sertipikat yang diserahkan di antaranya terdapat sertipikat hak pakai bagi pemerintah daerah; sertipikat hak pakai bagi pemerintah desa; sertipikat hak pakai bagi pemerintah provinsi; serta sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN) yang penyerahannya berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sultra di Kota Kendari.
Melalui penyertipikatan ini diharapkan dapat memitigasi potensi penyalahgunaan aset yang bisa menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika dilihat dalam capaian satu tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset negara melalui program sertipikasi tanah-tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai + Rp643,9 triliun.
Dari hasil penyertipikatan tanah sendiri, selain menyelamatkan aset negara, sejak tahun 2017-2023 nilai pertambahan yang dihasilkan dari pendapatan pajak PPH, BPHTB, PNBP, serta Hak Tanggungan, negara telah mendapatkan nilai pertambahan ekonomi (economic value added) sebanyak Rp5.793 triliun. Nilai tersebut setara dengan dua kali APBN.
Adapun Provinsi Sultra memberikan kontribusi dalam pertambahan nilai ekonomi selama 1 tahun pada tahun 2022 mencapai ± 4,48 Triliun Rupiah. Pertambahan itu meliputi Rp4,4 triliun dari hak tanggungan; Rp8,9 miliar dari PNBP; Rp50,4 miliar dari BPHTB; dan Rp17,6 miliar dari PPH.
Saat ini sudah terdapat 118 kabupaten/kota di Indonesia yang meringankan/membebaskan BPHTB, namun kabupaten/kota di Provinsi Sultra belum ada pembebasan BPHTB. Menteri ATR/Kepala BPN berharap, ke depannya kabupaten/kota di Provinsi Sultra dapat ikut membebaskan BPHTB. Sebab, dengan memberikan keringanan/pembebasan BPHTB, pemerintah daerah tidak akan kehilangan pemasukan, namun sebaliknya akan menambah volume layanan pertanahan seperti Peralihan Hak, Hak Tanggungan, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Hadi Tjahjanto juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sultra dengan kementerian/lembaga, instansi pendidikan, lembaga keagamaan, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta TNI. Kerja sama ini dalam rangka dukungan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Sultra.
Sebagai salah satu bentuk kerja sama yang sudah dilakukan, Pemerintah Provinsi Sultra telah menyerahkan dana hibah Rp5 miliar dalam rangka mendukung percepatan Kabupaten Konawe Utara menjadi Kota Lengkap. Menteri ATR/Kepala BPN melontarkan rasa syukurnya serta mengapresiasi kerja sama yang telah diinisiasi. Sebab, partisipasi aktif dari unsur pemerintahan dan seluruh pihak terkait sangat penting dalam mendukung percepatan penyelesaian PSN, khususnya di sektor agraria dan pertanahan.
Kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN ke Rumah Jabatan Gubernur Sultra menjadi hal yang berarti, mengingat hari ini adalah hari terakhir Gubernur Provinsi Sultra, Ali Mazi menjabat. Momen ini dikatakan dapat menjadi sejarah tersendiri bagi Gubernur Provinsi Sultra dan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Sultra ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah yang diserahkan di Masjid Nurul Ilmi, Kendari. Kemudian, agenda berlanjut dengan menyerahkan sejumlah sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN secara door to door langsung ke tangan warga di Kelurahan Labibia, Kendari.
Turut hadir pada kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua; Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Sultra, Harun Hidayat; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Asep Heri; para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sultra; para bupati/wali kota di Provinsi Sultra; serta Forkopimda Provinsi Sultra.(**)