MUNA – Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muna, Kubais, menanggapi terkait isu rangkap jabatan yang menyoroti dirinya.
Sebelumnya, Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti keputusan Bupati Muna yang memberikan tiga jabatan sekaligus kepada Kubais.
Menurut Kubais, masalah jabatan adalah domain pimpinan. “Kita tidak minta-minta untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi kalau pekerjaan itu diberikan, tentu sebagai bawahan, kita tetap siap dan patuh,” ujarnya.
Kubais menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu jabatan yang dilantik sebagai Kepala Bidang Pembinaan SD. Sedangkan jabatan Plt Kepala UPTD SDN 6 Katobu dan Koordinator Tim Pengelola Tingkat Kabupaten BOS sekolah SD dan SMP adalah tugas tambahan yang tidak termasuk dalam struktur nomenklatur OPD.
“Saya kira semua orang bebas memberikan persepsi, itu wujud kepedulian terhadap layanan public. Tapi Alhamdulillah, semuanya berjalan baik. Mengenai apa yang akan dilakukan dan tanggung jawab apa yang diberikan, itu adalah domain kewenangan pimpinan,” kata Kubais.
Dalam pengelolaan anggaran BOS sekolah, Kubais menjelaskan bahwa semua kegiatan sekolah diinput dalam ARKAS. Tugasnya sebagai pengelola adalah melakukan pembinaan dalam perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS.
“Apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak, itu akan diasistensi dan didampingi oleh Disdikbud,” ujarnya.
Dana BOS ada di sekolah masing-masing, dan sekolah dapat langsung menarik dana tersebut. Kubais hanya memastikan bahwa setiap penarikan anggaran harus disiapkan laporannya lebih awal.
“Kalau ada pemeriksaan dari Inspektorat atau BPK, maka minta datanya ke Dikbud, bukan ke sekolah. Pada posisi itu, Disdikbud bertindak sebagai fasilitator antara pihak/lembaga lain dengan sekolah,” kata Kubais.(cen)