Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 25 Feb 2026 17:44 WITA ·

Kuasa Hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara Klarifikasi Pemblokiran SABH, Tegaskan Bukan Pembatalan Badan Hukum


 Ilustrasi.Kuasa hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) klarifikasi SABH. Foto: AI Perbesar

Ilustrasi.Kuasa hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) klarifikasi SABH. Foto: AI

KENDARI – Menanggapi pemberitaan terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Muh. Ardi Hazim, memberikan klarifikasi resmi guna memberikan pemahaman yang utuh dan proporsional kepada publik.

Muh. Ardi Hazim menjelaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan pemblokiran SABH dilakukan atas permohonan satu pihak tertentu. Namun demikian, permohonan pemblokiran akses SABH tidak hanya diajukan oleh pihak Yusuf, melainkan juga oleh pihak Nur Alam kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Langkah tersebut, kata Ardi, dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian guna mencegah perubahan data badan hukum secara sepihak, menjaga stabilitas administrasi yayasan, serta mempertahankan status quo selama proses sengketa masih berlangsung.

“Dengan demikian, pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari dinamika hukum yang ditempuh oleh masing-masing pihak sesuai mekanisme yang tersedia,” jelasnya.

Ardi menegaskan bahwa pemblokiran akses SABH telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemblokiran merupakan penutupan akses sistem administrasi badan hukum yang bertujuan memberikan kepastian hukum apabila terdapat sengketa, dan tidak identik dengan pembatalan badan hukum.

Secara normatif, lanjutnya, yang diblokir hanyalah akses sistem elektroniknya, bukan keberadaan maupun keabsahan badan hukum itu sendiri.

Lebih lanjut, Ardi menyampaikan bahwa pemblokiran tidak menghapus, membatalkan, maupun mencabut dokumen atau persetujuan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk AHU tertanggal 13 Januari 2026.

Selama tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya, maka dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum administratif.

Bahkan dalam Permenkumham tersebut disebutkan bahwa badan hukum yang berstatus terblokir tetap dapat diakses informasinya dengan keterangan status blokir, yang berarti eksistensi badan hukum tetap diakui secara hukum.

“Perlu kami tegaskan, yang diblokir itu adalah akses SABH-nya, bukan AHU-nya dan bukan pula badan hukumnya. Ini murni langkah administratif untuk menjaga data agar tidak berubah selama proses hukum berlangsung,” tegas Ardi.

Ia menambahkan, pemblokiran SABH bukan merupakan bentuk pengesahan maupun pembatalan terhadap salah satu pihak.

“Oleh karena itu, penting bagi publik untuk memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia. Penentuan akhir mengenai sah atau tidaknya suatu akta sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga peradilan,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Didatangi Massa, Kadispar Sultra Rdwan Badallah Ngumpet di Balik Staf Perempuan

28 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Dua Rumah Warga di Watonea Muna Ludes Terbakar, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

27 Oktober 2026 - 20:24 WITA

Sertijab Kepala KSOP Kelas II Kendari, Wigyo Gantikan Capt Raman

26 Oktober 2026 - 12:40 WITA

Sat Lantas Polres Buton Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Anoa 2026 Mulai 26 Oktober

24 Oktober 2026 - 09:33 WITA

Polres Muna Bakal Gelar Operasi Patuh Anoa, Ini 10 Sasaran Prioritas yang Wajib Diketahui Pengendara

22 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas di Check Dam Tambang UBPN Kolaka

20 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Trending di Daerah