Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Politik · 31 Des 2022 11:31 WITA ·

Kuasa Hukum Sebut PSU dan Pelantikan Kades Hasil PSU di Muna Merupakan Tindakan Illegal


 Hidayatullah (kiri) bersama Kades Wawesa terpilih (tengah) dan La Ode Ngkamoni (kuasa hukum) saat menggelar konferensi pers. Foto: Husain Perbesar

Hidayatullah (kiri) bersama Kades Wawesa terpilih (tengah) dan La Ode Ngkamoni (kuasa hukum) saat menggelar konferensi pers. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 28 Desember 2022 dan pelantikan Kepala Desa terpilih hasil PSU di Desa Wawesa dan Desa Parigi oleh Bupati Muna tanggal 29 Desember 2022 dinilai sebagai tindakan illegal, dipaksakan, melawan hukum, dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Hal itu diungkapkan Hidayatullah selaku kuasa hukum Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Wawesa dan Desa Parigi hasil pemilihan serentak tanggal 24 November 2022 lalu saat menggelar konferensi pers di salah satu Warkop di Kota Kendari, 30 Desember 2022 kemarin.

“Pelantikan kilat Kades terpilih tanggal 29 Desember 2022 hasil PSU oleh Bupati Muna ini cacat formil (cacat hukum) karena kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang Pemungutan Suara Ulang atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya”, ungkap Hidayatullah.

Tindakan tak berdasarkan aturan hukum tersebut, lanjut Hidayatullah, berdampak pada penolakan dan gugatan oleh dua Cakades terpilih hasil Pilkades yang konstitusional (sah secara hukum) hasil pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 24 November 2022 masing-masing atas nama La Ode Askar (Cakades Wawesa) dan Drs La Ode Muhammad Nurasim (Cakades Paragi).

Menurut Hidayatullah, berdasarkan ketentuan norma hukum dimana PSU tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur terkecuali norma Penghitungan Suara Ulang sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bupati Muna.

Dalam ketentuan tersebut apabila ada sengketa maka Bupati hanya dapat mengeluarkan keputusan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf a bahwa tindak lanjut putusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan, adalah:

“Menyatakan adanya kesalahan Panitia Pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang”.

“Kemudian cacat hukum berlanjut pada penetapan Cakades terpilih hasil PSU dengan pengesahan pengangkatannya secepat kilat hanya dalam hitungan 1×24 jam Bupati Muna langsung melakukan pelantikan”, beber Hidayatullah.

Lebih lanjut Mantan Ketua KPU Sultra itu menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dapat diketahui bahwa syarat sahnya suatu keputusan harus termuat aspek prosedur, wewenang atau substansi. Tetapi dalam pelaksanaannya baik PSU dan pengesahan hasil PSU Pilkades Muna Pada empat Desa yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat substansi.

Oleh karena itu, terhadap tindakan atau keputusan Bupati Muna dan Desk Pilkades Muna yang bertindak sewenang-wenang, abuse of power, dan praktik maladministrasi dengan perbuatan melawan hukum secara semena-mena, menginjak-injak aturan hukum juga menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih.

“Terlepas ada problematika beberapa pemilih, tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien kami La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan Drs La Ode Muhammad Nurasim sebagai Cakades Terpilih Desa Parigi di Pilkades yang konstitusional tanggal 24 November 2022 lalu”, terang Ketua JaDi Sultra itu.

Selaku kuasa hukum kedua Cakades tersebut, ia diberi kuasa mewakili kepentingan hukum untuk melakukan upaya administrasi keberatan kepada Bupati Muna untuk membatalkan/mencabut keputusan PSU Pilkades Muna di empat desa dengan segala keputusan penetapan pengesahan setelahnya. Apabila permintaan tersebut tidak diamini, maka pihaknya akan segera melayangkan gugatan di PTUN.

“Terkait dugaan maladministrasi akan ditindaklanjuti pada laporan kepada Ombudsman, serta dugaan kebijakan perbuatan melawan hukum lainnya dalam indikasi adanya penyalahgunaan anggaran PSU akan kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”, tutupnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Herry Asiku Siap Lanjutkan Kepemimpinan Golkar Sultra

7 April 2025 - 17:33 WITA

Waketum DPP PBB Ruksamin Hadiri Rapat Perdana

9 Maret 2025 - 22:38 WITA

Usai Putusan MK, Yudhianto Ucapkan Selamat kepada Siska-Sudirman

6 Februari 2025 - 17:56 WITA

Pengacara Sebut Penetapan DPO Yusuf Contessa Terkesan Dipaksakan

2 Februari 2025 - 12:56 WITA

AJP Hadiri Rakernas MPO dan Puncak HUT MKGR ke-65

18 Januari 2025 - 17:40 WITA

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketum DPP PBB Periode 2025-2030

15 Januari 2025 - 12:09 WITA

Trending di Politik