Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Okt 2023 12:49 WITA ·

Kuasa Hukum PT WIN Bantah Tuduhan Merusak Mangrove di Desa Torobulu


 Kuasa Hukum PT WIN Samsuddin SH., MH., CIL. Foto: Istimewa
Perbesar

Kuasa Hukum PT WIN Samsuddin SH., MH., CIL. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Meski telah menjadi pelopor peningkatan ekonomi warga tak lantas membuat langkah PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mulus berjalan seperti yang diharapkan manajemen.

Belum lama ini PT WIN dilaporkan oleh salah satu mantan karyawannya ke Polres Konsel dengan tuduhan keluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan pengrusakan kawasan hutan mangrove di kawasan Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsuddin SH., MH., CIL mewakili perusahaan menjelaskan laporan itu dilayangkan eks karyawan PT WIN ke Polres Konsel pada 21 Agustus 2023 lalu.

“Penyidik Polres Konsel telah menurunkan saksi ahli di lokasi pertambangan yang di maksud oleh pelapor bahwa hasil dari pemeriksaan lapangan baik dari UPTD KPH UNIT XXIV Gula Raya dan Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara KESDM sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 3826.Tug/MB.07/DBT/2023 Tanggal 13 September 2023 menemukan bahwa titik koordinat penambangan yang di laporkan oleh pelapor masih berada di dalam wilayah IUP PT. Wijaya Inti Nusantara,” terangnya.

Kata Samsuddin, tuduhan itu terbukti telah memfitnah dan menyesatkan bahkan telah merugikan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai terlapor. Karena antara IUP dan Hutan Mangrove di batasi oleh Empang/Tambak milik warga Desa Torobulu.

“Tim ahli sudah di turunkan dan hasilnya kita sudah lihat juga, jadi sekarang tinggal kita tunggu hasil gelar perkara saja yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Konsel,” ujar Samsuddin

Sementara dalam opersional penambangan di wilayah dekat pemukiman sudah cukup jelas bahwa perusahaan dalam melaksanakan aktifitas penambanganya sudah merujuk pada Pasal 136 dan Pasal 137 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PT WIN sebelum melakukan aktivitas pertambangan harus menyelesaikan hak atas tanah dan inikan sudah selesai,” bebernya lagi.

Masih kata dia, bahkan dengan secara terang-terangan masyarakat pemilik lahan di belakang rumah minta di gali dan itu sudah ada kesepakatan-kesepakatan tertentu, dimana rumahnya pun di pindahkan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat yang mana malah di bangunkan rumah baru.

“Artinya masyarakat yang berada di seputaran Desa Torobulu ini sudah menjadi komitmen perusahaan untuk selalu diperhatikan,” ujar Samsuddin.

Samsuddin juga mengajak warga agar ikut membangun Kabupaten Konawe Selatan khususnya di Desa Torobulu yang aman dan nyaman. “Kalau masalah penggalian di belakang rumah itu sudah ada kesepakatan antara masyarakat pemilik tanah dengan perusahaan,” sambungnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak agar tidak ikut terprovokasi. “Masyarakat itu membutuhkan kehidupan yang layak dan aman, kalau kita lihat di salah satu video tiktok saat viral kemarin bahwa ada perkelahian antara sesama masyarakat dilapangan dan faktanya itu tidak ada, jangan selalu memberikan isu yang tidak akurat,” kata dia.(**)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Kejati Sultra Ungkap Modus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra: 3 Tersangka Ditahan

22 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Parah! SPBUN PT Fahri Pratama Energi di Konsel Diduga Jual BBM di Atas HET

21 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Trending di Hukrim