Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 13 Des 2022 22:46 WITA ·

Kuasa Hukum PT GAN Sayangkan PT CSM Tak Mampu Tunjukan Dokumen AMDAL


 Kuasa Hukum PT GAN Sayangkan PT CSM  Tak Mampu Tunjukan Dokumen AMDAL Perbesar

KENDARI – Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa menyesalkan pihak PT CSM yang tidak mampu memperlihatkan dokumen yang diminta dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Selasa, 13 Desember 2022.

“Saya pikir yang paling sangat kami sayangkan, sampai akhir RDP PT CSM tidak mampu memperlihatkan dokumennya, Amdalnya mana?,” katanya usai mengikuti RDP di DPRD Sultra.

Ia juga meyakini bahwa kebenaran terkait dengan sengketa lahan PT GAN dan PT CSM di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara yang terjadi saat ini berada pada pihak PT GAN.

“Sudah jelas dan terang benderang, Amdalnya mana?, Kebenaran ada di pihak kami, namun prosesnya hari ini berbelit-belit,” ungkap Kadir Ndoasa.

Olehnya itu, ia menegaskan bahwa pihak PT GAN siap menghadapi semua yang berkaitan dengan persoalan ini sampai ke DPR RI.

“Kami siap terbuka, biar tidak jadi polemik berkepanjangan, masalah data kami siap,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyarankan kepada dua perusahan tersebut agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu sembari menunggu hasil konsultasi DPRD Sultra beserta dua perusahaan tersebut ke DPR RI.

Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai mengatakan bahwa saran untuk menghentikan aktivitas kedua perusahaan tersebut karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasalnya, jika perusahaan kedua atau salah satu dari dua perusahaan tersebut tetap beraktivitas maka dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal antara karyawan dari perusahaan tersebut.

“Pertimbangan Kamtibmas yang paling utama, kita mesti menahan diri dan kedua belah pihak mempunyai keyakinan masing-masing atas persoalan ini, dan kami sarankan menjaga kamtibmas yang paling utama,” tutur La Ode Freby Rifai.

Saat ini, lanjut Freby Rifai, pihaknya bakal mengumpulkan seluruh dokumen pendukung dari kedua perusahaan tersebut untuk dijadikan dasar dalam mengambil keputusan di DPRD dan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti di Kementerin ESDM dan DPR RI terkait dengan polemik PT GAN dan PT CSM.

“Substansinya hampir sama, nanti di DPR RI kita akan melihat data dan dasar hukumnya bukan argumen dari orang per orang,” katanya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah