Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Daerah · 13 Des 2022 22:46 WITA ·

Kuasa Hukum PT GAN Sayangkan PT CSM Tak Mampu Tunjukan Dokumen AMDAL


 Kuasa Hukum PT GAN Sayangkan PT CSM  Tak Mampu Tunjukan Dokumen AMDAL Perbesar

KENDARI – Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa menyesalkan pihak PT CSM yang tidak mampu memperlihatkan dokumen yang diminta dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Selasa, 13 Desember 2022.

“Saya pikir yang paling sangat kami sayangkan, sampai akhir RDP PT CSM tidak mampu memperlihatkan dokumennya, Amdalnya mana?,” katanya usai mengikuti RDP di DPRD Sultra.

Ia juga meyakini bahwa kebenaran terkait dengan sengketa lahan PT GAN dan PT CSM di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara yang terjadi saat ini berada pada pihak PT GAN.

“Sudah jelas dan terang benderang, Amdalnya mana?, Kebenaran ada di pihak kami, namun prosesnya hari ini berbelit-belit,” ungkap Kadir Ndoasa.

Olehnya itu, ia menegaskan bahwa pihak PT GAN siap menghadapi semua yang berkaitan dengan persoalan ini sampai ke DPR RI.

“Kami siap terbuka, biar tidak jadi polemik berkepanjangan, masalah data kami siap,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyarankan kepada dua perusahan tersebut agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu sembari menunggu hasil konsultasi DPRD Sultra beserta dua perusahaan tersebut ke DPR RI.

Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai mengatakan bahwa saran untuk menghentikan aktivitas kedua perusahaan tersebut karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasalnya, jika perusahaan kedua atau salah satu dari dua perusahaan tersebut tetap beraktivitas maka dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal antara karyawan dari perusahaan tersebut.

“Pertimbangan Kamtibmas yang paling utama, kita mesti menahan diri dan kedua belah pihak mempunyai keyakinan masing-masing atas persoalan ini, dan kami sarankan menjaga kamtibmas yang paling utama,” tutur La Ode Freby Rifai.

Saat ini, lanjut Freby Rifai, pihaknya bakal mengumpulkan seluruh dokumen pendukung dari kedua perusahaan tersebut untuk dijadikan dasar dalam mengambil keputusan di DPRD dan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti di Kementerin ESDM dan DPR RI terkait dengan polemik PT GAN dan PT CSM.

“Substansinya hampir sama, nanti di DPR RI kita akan melihat data dan dasar hukumnya bukan argumen dari orang per orang,” katanya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Operasi Ketupat Anoa-2025, Polres Buton Tengah Berikan Rasa Aman di Hari Raya

29 Maret 2025 - 23:41 WITA

Kemenag Tetapkan Lebaran 2025 pada 31 Maret

29 Maret 2025 - 23:34 WITA

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Konut dan Wakil Bupati Cek Pos Pelayanan

29 Maret 2025 - 19:36 WITA

Pembersihan Pohon Tumbang di Konawe Utara, Kapolres Turun Tangan

29 Maret 2025 - 17:57 WITA

Sebanyak 2.217 Narapidana di Sultra Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

27 Maret 2025 - 16:40 WITA

Jelang Lebaran, SMPN 1 Loghia Salurkan Ratusan Paket Sembako

27 Maret 2025 - 13:39 WITA

Trending di Daerah