Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 21 Apr 2025 09:52 WITA ·

Kuasa Hukum Oknum Polisi di Butur Bantah Dugaan Kasus Pemerkosaan


 Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H Perbesar

Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H

PENAFAKTUAL.COM – Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H dan Dodi, S.H, angkat bicara terkait pemberitaan di media online yang viral di media sosial Facebook (FB) tentang klien mereka yang dituduh melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Menurut mereka, pemberitaan tersebut adalah hoax dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka.

“Klien kami sudah memberikan keterangan kepada pihak penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara, dan pihak pelapor juga menyertakan semua bukti-bukti chatting melalui saluran WhatsApp (WA),” ungkap Mawan.

Mereka menjelaskan bahwa dalam chatting tersebut, oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu/kangen pada klien mereka, dan oknum perempuan AS juga mengajak klien mereka untuk menyewa hotel murah di Kabupaten Buton Utara untuk bertemu. Namun, klien mereka tidak merespon.

Mawan dan Dodi juga menambahkan bahwa oknum perempuan AS tersebut adalah mantan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Buton Utara, dan klien mereka ada dugaan dijebak dan sengaja dirusak kariernya di institusi kepolisian.

“Perlu kami luruskan juga terkait kalimat di media yang disampaikan oleh pelapor (mertua laki-laki) inisial SY, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang backing di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah,” tegas Mawan dan Dodi.

Mereka akan melakukan upaya pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien mereka, karena pemberitaan di media ada kalimat dari pelapor inisial SY yang sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik/fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(red)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pencurian di Kawasan Padat Penduduk Kendari, Motor dan Barang Berharga Raib

20 April 2025 - 20:09 WITA

Pria di Konawe Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

20 April 2025 - 19:25 WITA

Polsek Poleang Barat Ungkap Kasus Pencurian Sapi, 3 Pelaku Ditangkap

20 April 2025 - 14:43 WITA

Alat Berat PT Marketindo di Konsel Terbakar, Polisi Selidiki

19 April 2025 - 23:55 WITA

Tersangka Penikaman Aiptu Fajar Iwu Ditahan di Polda Sultra

19 April 2025 - 20:23 WITA

Polres Buton Ungkap Motif Penikaman Aiptu Fajar Iwu

19 April 2025 - 19:34 WITA

Trending di Hukrim