Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Okt 2025 22:13 WITA ·

Kuasa Hukum FIFGROUP Kendari: Kami Sangat Siap Mengikuti Sidang


 Moh Iksanuddin Makmun, S.H., M.H, kuasa hukum PT FIF Group Cabang Kendari. Foto: Istimewa
Perbesar

Moh Iksanuddin Makmun, S.H., M.H, kuasa hukum PT FIF Group Cabang Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari akan kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perdata No. 102 antara Penggugat Edi Sulkipli terhadap FIFGROUP Kendari sebagai Tergugat I dan Julia Pratika sebagai Tergugat II. Sidang yang akan dilaksanakan besok ini (Selasa, 2 Oktober 2025) merupakan sidang ke-4 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing Tergugat I.

Perkara ini bermula ketika karyawan FIF melakukan penagihan akibat keterlambatan pembayaran angsuran ke alamat nasabah yang juga Tergugat II. Namun, alamat yang diberikan nasabah adalah alamat Penggugat. Karyawan FIF kemudian melakukan konfirmasi alamat tersebut, yang kemudian menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Penggugat.

Menanggapi komentar Penggugat di salah satu media online yang menyatakan “FIF Kendari tidak siap dan harusnya FIF garang di persidangan,” Kuasa Hukum Tergugat menanggapi santai.

“Kita tidak usah garang-garang lah, kita biasa-biasa saja. Ini kan masih panjang, kita fokus saja pada agenda persidangan yang akan berjalan. Pada intinya, kami sangat siap menghadapi persidangan besok dan dokumen yang diminta majelis hakim sudah kami siapkan semua,” ujar Moh Iksanuddin Makmun, S.H., M.H, selaku kuasa hukum PT FIF Group Cabang Kendari.

Iksan juga menambahkan bahwa FIF Cabang Kendari dalam menjalankan usahanya selalu melayani dan membantu nasabah dengan sepenuh hati serta berpedoman pada regulasi dan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Dengan demikian, sidang besok akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempresentasikan kasusnya dan membuktikan kebenaran masing-masing. Kuasa hukum FIFGROUP Kendari telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang besok dan membela kepentingan kliennya.(red)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Aniaya Istri Usai Tepergok Selingkuh dalam Mobil

5 Maret 2026 - 15:25 WITA

RDP di DPRD Kota Kendari: Terungkap Sejumlah Pelanggaran Hauling ST Nikel

4 Maret 2026 - 19:46 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Travel Tajak Ramadhan Group Terungkap

4 Maret 2026 - 19:00 WITA

Resky Amalia Purnamasari, Mahasiswi IAIN Kendari Dilaporkan Hilang

4 Maret 2026 - 13:15 WITA

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Kendari Berlarut, Terlapor Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

4 Maret 2026 - 12:03 WITA

Hauling Nikel di Luar Jalur, Dewan Kendari Desak Polisi Tindak ST Nickel

4 Maret 2026 - 10:21 WITA

Trending di Hukrim