Menu

Mode Gelap
Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah

Hukrim · 29 Okt 2022 17:57 WITA ·

Kuasa Hukum Direktur PT Bumi Arum Bantah Pernyataan Rusmin Liga


 Iswahyudi Yunus, S.Hm (kiri) PT Bumi Arum Lestari. (Foto: Istimewa) Perbesar

Iswahyudi Yunus, S.Hm (kiri) PT Bumi Arum Lestari. (Foto: Istimewa)

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktur PT Bumi Arum Lestari, Kadek  Sukra Astara dituding ikut terlibat dalam kasus tanah milik Rusmin Liga seluas 40 hektar yang berlokasi di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari. Hal itu diungkapkan Rusmin Liga dalam konferensi pers di Kota Kendari pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Menanggapi hal itu, Iswahyudi Yunus, S.H., selaku kuasa hukum Kadek Sukra Astara menegaskan bahwa tuduhan tersbut sangat tidak berdasar. Terkait dengan objek tanah yang dimaksud, kliennya tidak ada sama sekali campur tangan atas objek tanah tersebut.

Bahkan sampai saat ini Kadek Sukra Astara tidak mengetahui siapa Rusmin Liga dan sambo Sardin itu, karena memang setelah proses eksekusi, pemilik sah tanah tersebut (Karmudin Cs) sepakat untuk menjual kepada Kadek Sukra Astara selaku Direktur PT Bumi Arum Lestari sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti.

“Namun tentu sebelum membeli klien kami memastikan lahan yang diperolehnya tidak dalam sengketa, dan benar klien kami dapati bahwa lahan tersebut telah dinyatakan secara sah sebagai milik Karmudin Cs melalui putusan pengadilan, mulai dari putusan pengadilan negeri hingga upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang di ajukan oleh Rusmin Liga”, jelas Iswahyudi Yunus, Jumat, 28 Oktober 2022.

Dari seluruh Putusan Pengadilan tersebut, tidak pernah dimenangkan satu kali pun oleh Rusmin Liga. Jadi, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap bahkan objeknya sudah dieksekusi oleh Pengadilan.

“Namun klien kami tetap mengedepankan asas kehati-hatian sehingga meminta kami melakukan pengecekan ulang berkali-kali dan kesepakatan untuk dilakukan jual beli itu terjadi bahkan 8 bulan setelah dilaksanakannya eksekusi”, jelasnya.

Terkait dengan Sombo sardin dan istrinya, Iswahyudi Yunus juga merasa heran karena menurut pemilik lahan yang sah (Karmudin CS) pada saat adanya putusan di Pengadilan Negeri yang memenangkan Karmudi CS, sombo sardin dan istrinya masuk ke objek tanah tersebut dengan dalih untuk meminjam lahan bercocok tanam dan menanam jagung sehingga di biarkan, ternyata belakangan ini malah mereka yang melakukan klaim sepihak atas objek tanah tersebut.

Oleh karena itu menurut Iswahyudi Yunus, sangat jelas bahwa  yang patut diduga sebagai mafia tanah adalah Rusmin Liga dan mereka yang tanpa hak telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mensertifikatkan dan menduduki tanah milik Karmudin cs tersebut.

“Jadi fakta jangan dibolak-balik, saat ini juga kami telah melaporkan hal ini kepada Satgas Anti-mafia tanah agar siapa pun yang terlibat dalam hal tersebut dapat ditindak tegas”, tegasnya.

Selaku kuasa hukum,  Iswahyudi Yunus menghimbau kepada seluruh pihak yang merasa tidak terima dengan putusan hakim tersebut silahkan menempuh upaya hukum.

“Karena kami selaku kuasa hukum hanya beracuan pada putusan pengadilan dan kami menghargai seluruh putusan Hakim”, tutupnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Kekerasan di Muna: Polisi Tetapkan 7 Tersangka

9 April 2025 - 11:24 WITA

Disebut Misterius: Siapa di Balik Tambang Nikel PT Tataran Media Sarana?

9 April 2025 - 10:22 WITA

Amarah Mabuk Kameko, 3 Warga Muna Barat Jadi Korban

6 April 2025 - 17:52 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah, Kapolda dan Danrem Turun Tangan

1 April 2025 - 22:14 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah: Dua Oknum TNI Diamankan POM

1 April 2025 - 19:34 WITA

Polres Muna Amankan 9 Pemuda yang Diduga Terlibat dalam Pengeroyokan 3 Anggota Polri

31 Maret 2025 - 16:11 WITA

Trending di Hukrim