Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 13 Jun 2024 13:13 WITA ·

KSOP Kendari Sosialisasikan Permen TUKS/Tersus dan Penggunaan Aplikasi Innartpornet


 KSOP Kendari Sosialisasikan Permen TUKS/Tersus dan Penggunaan Aplikasi Innartpornet Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) kelas II Kendari menggelar sosialisasi penerapan peraturan menteri (Permen) 52 tahun 2021 dan Permen 53 tahun 2021 serta penerapan aplikasi Innartpornet, bertempat di salah satu hotel di Kendari, Selasa, 11 Juni 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemilik terminal khusus (Tersus), terminal umum (terum), terminal untuk kepentingan sendiri (tuks) serta pemateri dari direktorat kementerian perhubungan laut, kementerian Perdagangan.

Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt Raman mengatakan Permen 52 ini tentang Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal khusus (Tersus) sedangkan PM 53 ini tentang Pengerukan dan Reklamasi

Kemudian ada aplikasi SSM pengangkut terintegrasi dengan aplikasi Inaportnet karena KSOP Kendari ini sudah dalam

Jadi manfaat untuk TUKS dan Tersus ini untuk memberikan pemahaman ke semua pengguna tersus yang ada di wilayah KSOP Kendari.

Kemudian tentang Pengerukan dan Reklamasi, itu juga memberikan pemahaman bahwa kalau terjadi pengerukan atau Reklamasi itu harus ada izinnya dari kementerian Perhubungan.

Kemudian terkait aplikasi SSM pengangkut ini baru kemarin kita di ikutkan untuk bimtek di bandung, kemudian kita juga akan memberikan pemahaman ke seluruh pengguna jasa yang berada di wilayah KSOP Kendari.

Seperti PM 52 tentang TUKS dan tersus kemudian PM 53 tentang pengerukan dan Reklamasi, aplikasi SSM pengangkut ini hubungannya dengan pemilik barang, bea cukai, dan kesehatan.

Harapanya, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para pemilik Tersus dan TUKS lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku di Tersus itu sendiri.

Kristanto Maruliasi, Tim Teknis Inaportnet Ditjen Hubla, mengungkapkan pihaknya sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh KSOP Kendari.

“Kita pastinya mensupport dan mendukung KSOP Kendari untuk melakukan penerapan sistem SSM pengangkut yang dicanangkan untuk melakukan simplifikasi perairan pelabuhan agar pelayanan menjadi lebih lancar dan efisien yang digunakan
terkhusus pemilik Tersus, Tuks maupun Termum”, terangnya.

Kemudahan, ajari aplikasi ini, begitu diterapkan para pengguna jasa tidak perlu menggunakan banyak akun untuk melakukan permohonan di pelayanan, cukup melakukan satu inputan melau satu akun dan nanti akan tersebar di setiap layanan yang ada di kementrian atau lembaga yanga ada di pelabuhan.

“Harapan kami, kedepannya bersama KSOP Kendari dan pengguna jasa setempat, kita bisa sama-sama melaksanakan pelayanan sudah menggunakan sistem, jadi lebih memberikan kemudahan kepada pengguna jasa,”harapnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah