Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Mei 2025 16:55 WITA ·

Korupsi Tambang di Kolaka Utara: PD Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp100 Miliar


 Seorang wanita berinisial PD sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang wanita berinisial PD sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan seorang wanita berinisial PD sebagai tersangka dugaan korupsi di bidang pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar di Kabupaten Kolaka Utara.

Menurut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, PD menjadi perantara dalam pembelian ore nikel dari para penambang kepada para pembeli dengan mengarahkan mereka untuk menggunakan PT AMIN.

“Atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Amin melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources,” kata Zuhri.

PD juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari jetty dengan memberikan sejumlah uang kepada SPI atau syahbandar KUPP Kolaka sehingga surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan oleh KUPP Kolaka.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp100 miliar. PD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP Jo Pasal 64 Ayat 1.(red)

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim