PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan seorang wanita berinisial PD sebagai tersangka dugaan korupsi di bidang pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar di Kabupaten Kolaka Utara.
Menurut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, PD menjadi perantara dalam pembelian ore nikel dari para penambang kepada para pembeli dengan mengarahkan mereka untuk menggunakan PT AMIN.
“Atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Amin melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources,” kata Zuhri.
PD juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari jetty dengan memberikan sejumlah uang kepada SPI atau syahbandar KUPP Kolaka sehingga surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan oleh KUPP Kolaka.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp100 miliar. PD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP Jo Pasal 64 Ayat 1.(red)