Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 23 Mei 2025 15:16 WITA ·

Korpri Usul Perubahan Usia Pensiun ASN kepada Presiden Prabowo


 Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Sumber: klikwarta.com Perbesar

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Sumber: klikwarta.com

PENAFAKTUAL.COM – Dewan Pengurus Korpri Nasional mengajukan usulan penguatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Usulan yang disampaikan secara tertulis pada 15  Mei 2025 itu dalam rangka merespon aspirasi ASN dan meningkatkan harapan hidup ASN.

Dalam usulan tersebut, Korpri mengusulkan perubahan batas usia jabatan manajerial, yaitu pejabat tinggi utama menjadi 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya menjadi 63 tahun dari sebelumnya 60 tahun, pejabat pimpinan tinggi pratama menjadi 62 tahun dari sebelumnya 60 tahun, dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

Selain itu, Korpri juga mengusulkan perubahan batas usia jabatan nonmanajerial, yaitu pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

Untuk pejabat fungsional, Korpri mengusulkan batas usia pensiun sebagai berikut: pejabat fungsional ahli utama 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun.

Korpri juga mengusulkan pemberian jabatan fungsional kepada semua ASN sejak awal menjadi ASN.

“Semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak awal menjadi ASN, dan ASN yang sudah ada dapat memilih mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional,” demikian usulan Korpri yang ditandatangani secara digital oleh Ketua Umum, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., dan Wakil Ketua Umum, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, M.SIS.

Selain itu, Korpri juga mengusulkan perubahan skema formasi jabatan fungsional dari skema piramidal menjadi skema tabung/paralon.

“Formasi jabatan fungsional diubah dari skema piramidal menjadi skema tabung/paralon, sehingga jumlah formasi sama dari tingkat pertama hingga utama,” demikian salah satu poin usulan Korpri.

Korpri berharap Presiden dapat memasukkan usulan ini dalam pembahasan RUU ASN yang sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR.

Dengan adanya usulan ini, Korpri berharap dapat meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja ASN dalam mewujudkan ASTA Cita Presiden dan visi misi pemerintah daerah.

“Korpri berharap usulan ini dapat diterima dan diimplementasikan untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja ASN dalam mewujudkan ASTA Cita Presiden dan visi misi pemerintah daerah,” demikian harapan Korpri.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 359 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Kepala Daerah Jangan Suka Cari Alasan!

8 Juli 2025 - 12:07 WITA

Tak Ada Lagi Diskriminasi: BKN Samakan Hak PPPK dan PNS

6 Juli 2025 - 15:15 WITA

Empat Bintang Baru untuk Timnas Putri Garuda

11 Juni 2025 - 11:44 WITA

Kebijakan Baru Mendikdasmen: Guru Aktif di Ormas Diakui sebagai Poin Mengajar

27 Mei 2025 - 18:52 WITA

BKN Pastikan CPNS dan PPPK Setara dalam Pengembangan Karier

25 Mei 2025 - 14:21 WITA

Aksi Jilid II, Perantara Tuntut Pencabutan Izin PT SCM di Konawe

22 Mei 2025 - 20:47 WITA

Trending di Nasional