Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 31 Okt 2025 09:58 WITA ·

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif


 Kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, bersama relawan keadilan saat konferensi pers. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, bersama relawan keadilan saat konferensi pers. Foto: Istimewa

KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari telah berhasil melaksanakan prosesi konstatering lahan segitiga tapak kuda di Keluaran Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 30 Oktober 2025. Meskipun sebelumnya sempat terhambat akibat aksi penolakan masyarakat, konstatering dapat berjalan dengan lancar dan kondusif berkat pengamanan yang ketat.

Kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berpatokan pada hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis meskipun situasi sempat memanas.

“Jadi kami sudah ke lokasi titik pertama dan sebelum pengambilan titik massa mulai anarkis, tetapi kami tetap berpatokan pada hukum dan tidak ada teman-teman dari kami yang melakukan tindakan anarkis,” ungkapnya.

Konstatering lahan segitiga tapak kuda ini berdasarkan Putusan Pengadilan PN Kota Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI tanggal 22 September 2025. Dengan pembacaan penetapan konstatering dari juru sita PN Kota Kendari, KSU-Kopperson memiliki dasar hukum tetap untuk melaksanakan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Dari pihak pengadilan mengatakan semua sudah selesai dan sudah ada dasar untuk dipakai sebagai pelaporan ke Mahkamah Agung. Sebab pembacaan penetapan konstatering sudah dibacakan oleh Juru sita pengadilan dengan kondusif dan semua berjalan dengan lancar,” tegas Fianus Arung.

Dalam prosesi pengawalan konstatering lahan segitiga tapak kuda ini, Kopperson mengerahkan kurang lebih 700 orang untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses konstatering.(red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Operasi Sikat 2025: Polres Konawe Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

30 Oktober 2025 - 02:04 WITA

Disnakertrans Sultra Catat 2031 TKA Bekerja di PT IPIP Kolaka

30 Oktober 2025 - 01:44 WITA

Trending di Daerah