KONAWE SELATAN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyoroti sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang memberikan rekomendasi untuk mencabut izin tenaga kerja dan menghentikan aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) akibat kisruh ketenagakerjaan.
KNPI menilai, perhatian DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan wajar, tapi harus dalam koridor kewenangan konstitusional.
“Legislatif memiliki fungsi pengawasan, tapi pencabutan izin dan penghentian aktivitas usaha harus melalui prosedur hukum dan administratif yang jelas,” kata Ketua KNPI Yusran, S.Pd.
Yusran mengingatkan, rekomendasi penghentian aktivitas perusahaan harus bijak, proporsional, dan berbasis hukum. Langkah reaktif bisa menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pekerja.
“KNPI mendukung penegakan norma ketenagakerjaan, tapi harus diiringi kepatuhan terhadap hukum,” katanya.
Yusran juga mempertanyakan, jika Perjanjian Bersama (PB) antara pengusaha dan karyawan cacat formil dan material, harus diselesaikan melalui lembaga peradilan hubungan industrial, bukan sepihak.
KNPI berharap, DPRD lebih fokus pada pengawasan dan fasilitasi, serta mengedepankan dialog dan transparansi. Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus berkeadilan dan berkelanjutan.(red)










