Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 8 Jan 2026 10:21 WITA ·

KNPI Soroti Sikap DPRD Sultra: Jangan Reaktif dalam Kisruh Ketenagakerjaan PT WIN!


 Yusran, S.Pd., Ketua KNPI Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Yusran, S.Pd., Ketua KNPI Konawe Selatan. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyoroti sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang memberikan rekomendasi untuk mencabut izin tenaga kerja dan menghentikan aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) akibat kisruh ketenagakerjaan.

KNPI menilai, perhatian DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan wajar, tapi harus dalam koridor kewenangan konstitusional.

“Legislatif memiliki fungsi pengawasan, tapi pencabutan izin dan penghentian aktivitas usaha harus melalui prosedur hukum dan administratif yang jelas,” kata Ketua KNPI Yusran, S.Pd.

Yusran mengingatkan, rekomendasi penghentian aktivitas perusahaan harus bijak, proporsional, dan berbasis hukum. Langkah reaktif bisa menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pekerja.

“KNPI mendukung penegakan norma ketenagakerjaan, tapi harus diiringi kepatuhan terhadap hukum,” katanya.

Yusran juga mempertanyakan, jika Perjanjian Bersama (PB) antara pengusaha dan karyawan cacat formil dan material, harus diselesaikan melalui lembaga peradilan hubungan industrial, bukan sepihak.

KNPI berharap, DPRD lebih fokus pada pengawasan dan fasilitasi, serta mengedepankan dialog dan transparansi. Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus berkeadilan dan berkelanjutan.(red)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

UHO Kendari Buka Pembayaran UKT Genap 2025/2026, Mahasiswa Diberi Waktu hingga 6 Februari

2 Januari 2026 - 15:29 WITA

Kronologi Guru SMP di Kendari Diduga Cabuli 4 Siswinya, Dilakukan Saat Jam Sekolah

30 Desember 2025 - 14:27 WITA

Pengawasan Intensif KSOP Kendari Jelang Tahun Baru, Dokumen dan Alat Keselamatan Kapal Dicek

29 Desember 2025 - 16:18 WITA

PT TMS Garap 172 Hektare Hutan Tanpa Izin di Kabaena, Nur Alam: Unsur Pidana Terpenuhi

28 Desember 2025 - 11:54 WITA

Nur Alam Lantik Pengurus dan Dewas Unsultra, Rektor Diganti Demi Kepatuhan Regulasi

28 Desember 2025 - 11:29 WITA

Pria Parubaya Hilang Usai Perahu Alami Mati Mesin Saat Mancing di Perairan Tobaku Kolaka Utara

25 Desember 2025 - 18:51 WITA

Trending di Daerah