KENDARI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25 Agustus 2025.

Latar Belakang Pengaduan
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, yang menduga bahwa PT TBS telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup. Dalam aduan tersebut, PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).
Selain itu, PT TBS juga diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.

Verifikasi dan Temuan
Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dalam verifikasi tersebut, tim menemukan bahwa PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.
Selain itu, tim juga menemukan adanya area pit aktif di Blok 2 yang tidak dilengkapi dengan sistem pengelolaan air limbah yang memadai.
Rekomendasi Sanksi Administratif
Berdasarkan temuan verifikasi, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT TBS. Rekomendasi sanksi tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Reaksi dari LINK Sultra
Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, menuturkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan. Namun, ia berharap agar sanksi yang diberikan tidak hanya administratif saja, tetapi juga pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang sudah tidak layak beroperasi.
“Harapan kami, bukan hanya sanksi administratif saja, tetapi juga pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Muh. Andriansyah Husen. Ia juga berharap agar KLH dapat merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP PT TBS.
Dampak Lingkungan
Pihak LINK Sultra juga menyampaikan bahwa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TBS telah menyebabkan dampak yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, sehingga masyarakat sekitar mengalami kesulitan dalam mencari ikan dan melakukan aktivitas lainnya.
Tanggapan PT TBS
Pihak PT TBS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kesimpulan
Kementerian Lingkungan Hidup telah merekomendasikan sanksi administratif terhadap PT TBS atas dugaan pencemaran lingkungan. PT TBS diharapkan untuk segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pihak LINK Sultra juga berharap agar KLH dapat memberikan sanksi yang tegas dan efektif untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah di masa depan.








