Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Politik · 27 Sep 2025 22:30 WITA ·

KKP Hentikan Kegiatan Ilegal PT GMS di Desa Ulu Sawa


 Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di wilayah pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa
Perbesar

Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di wilayah pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di wilayah pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kegiatan ilegal ini berupa reklamasi untuk pembangunan fasilitas jetty atau dermaga.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, membenarkan penghentian aktivitas tersebut.

“Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus,” kata Ipunk di Jakarta, Sabtu, 27 September 2025.

Tindakan ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan pesisir. Penghentian aktivitas ini akan berlaku hingga PT. GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar yang diwajibkan. Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan izin krusial yang harus dimiliki sebelum memulai kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Kegiatan reklamasi yang dihentikan oleh KKP ini mencakup area seluas 2.231 hektare, yang direncanakan untuk pembangunan jetty milik PT. GMS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen izin PKKPRL yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan ruang laut.

Pihak PT. GMS dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pembangunan jetty ini bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan. Namun, tujuan usaha tidak dapat membenarkan pelanggaran terhadap prosedur perizinan yang berlaku.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini kuat diduga melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penghentian ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi kerangka hukum yang ada. KKP akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di ruang laut.

Humas PT GMS, Sakirman, membenarkan terkait penghentian tersebut.

“Benar ada rekomendasi menghentikan kegiatan Usaha Reklamasi, kami sudah lama tidak melakukan perluasan Jetty GMS,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Dengan demikian, KKP menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir. Penghentian kegiatan ilegal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

KKP juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan laut dan pesisir. Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan dapat tercipta lingkungan laut yang lestari dan berkelanjutan.(red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Golkar Sultra Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Darwin: Sesuai Amanat Konstitusi

28 Januari 2026 - 15:33 WITA

PT Tiran Nusantara Grup dan RS Bhayangkara Kendari Jalin Kerja Sama Kesehatan

21 Januari 2026 - 13:08 WITA

Partai Golkar Sultra Perkuat Mesin Politik, Musda DPD II Dimulai

17 Januari 2026 - 17:12 WITA

La Ode Muh Inarto Terpilih Lagi Jadi Ketua DPD II Golkar Kota Kendari

17 Januari 2026 - 15:02 WITA

Kembalikan Formulir Pendaftaran, LM Inarto Siap Pimpin Golkar Kendari Lagi

15 Januari 2026 - 22:18 WITA

Panlih Musprov V IAI Sultra Mengundurkan Diri, Pengurus Provinsi Tunggu Arahan Nasional

15 Januari 2026 - 10:44 WITA

Trending di Politik