Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 3 Des 2025 09:23 WITA ·

KKJ Sultra Mengecam Pemeriksaan Jurnalis oleh Polres Konawe


 Mapolres Konawe. Foto: Istimewa
Perbesar

Mapolres Konawe. Foto: Istimewa

KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Polres Konawe terhadap Ifal Chandra Moluse, jurnalis Amanahsultra.id pada Selasa, 2 Desember 2025 siang.

Ifal dipanggil penyidik Polres Konawe atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Yusrin Usbar yang diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Jn & Jn Partner pada 8 November 2025

Pemanggilan itu dilakukan setelah Ifal Chandra menerbitkan berita berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” di portal berita Amanahsultra.id.

Laporan Yusrin Usbar tertuang dalam surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tanggal 17 November 2025.

Ifal kemudian dihubungi oleh penyidik melalui panggilan telepon WhatsApp tanpa disertai surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan ruang Satreskrim Polres Konawe, pada Selasa (2/12/2025) siang.

Atas panggilan itu, Ifal mendatangi ruang Satreskrim Polres Konawe dan menjalani permintaan keterangan berita acara klarifikasi selama setengah jam dan menjawab 23 pertanyaan penyidik.

KKJ Sultra menilai, polisi tidak berhak memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis atas berita yang ditulis. Sebab, sengketa jurnalistik bukan merupakan pidana melainkan perkara etik yang harus diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers.

Pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal juga melanggar Perjanjian Kerjasama Kepolisian dan Dewan Pers nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksana Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.

Berita yang ditulis Ifal Chandra bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999.

Dalam pasal 310 KUHP ayat (3) disebut perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.

Jika tindakan polisi ini dibiarkan dan kasus ini terus berlanjut, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis, sehingga siapapun bisa mengalami pelaporan serupa, semua jurnalis bisa kena.

Maka, dengan itu, KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polres Konawe terhadap jurnalis Ifal Chandra.

2. Mendesak Polres Konawe menghentikan penyelidikan kasus ini dan mencabut berita acara klarifikasi Ifal Chandra sebagai saksi.

3. Mendesak Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe AKBP Noer Alam yang diduga melanggar perintah atasan sebagaimana tertuang dalam PKS Dewan Pers dan Kepolisian karena memeriksa Ifal Chandra tanpa menyerahkan kasus ini ke Dewan Pers.

3. Mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan.
4. Mengingatkan semua pihak, ketika keberatan dengan pemberitaan agar melakukan hak koreksi, hak jawab dan atau mengadukan ke Dewan Pers.

5. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi kode etik profesi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.(red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua Kickboxing Sulawesi Tenggara Lepas 17 Atlet Menuju Kejurnas 2025 di Bekasi

26 November 2025 - 08:13 WITA

Satgas Pengendalian Harga Beras Sultra Lakukan Sidak di Distributor, Harga Tetap Stabil

17 November 2025 - 19:30 WITA

PT MBS Diduga Menggelapkan Uang PNBP atas Penjualan Ore Hasil Dugaan Penggelapan

22 Oktober 2025 - 08:56 WITA

PT VDNI Dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atas Dugaan Pelanggaran Kesehatan Kerja

18 Oktober 2025 - 17:21 WITA

Kapolda Sultra Beri Dukungan, Ojol Kendari Gelar Aksi Solidaritas dan Galang Dana untuk Alm Affan

31 Agustus 2025 - 21:11 WITA

Tragis! Mayat Petani di Muna Ditemukan Tidak Utuh Setelah Diterkam Buaya

28 Agustus 2025 - 21:59 WITA

Trending di News