Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 5 Apr 2024 20:20 WITA ·

Keuangan Muna Dianggap Defisit, Banggar DPRD Usul Perampingan OPD Saat RDP dengan TAPD


 Pelaksanaan RDP antara Banggar DPRD Muna dan TAPD Muna di ruang rapat DPRD Muna . Foto : Tim Penafaktual Com. Perbesar

Pelaksanaan RDP antara Banggar DPRD Muna dan TAPD Muna di ruang rapat DPRD Muna . Foto : Tim Penafaktual Com.

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muna.

Hal tersebut karena kondisi keuangan daerah yang dianggap telah mengalami defisit. APBD Muna 2024 sekitar Rp 1,3 Triliun nyaris tidak akan lagi cukup untuk biayai daerah, karena sudah terbagi habis untuk gaji pegawai, anggaran pilkada, bayar utang PEN, TPP ASN, dan lainnya.

“Kalau melihat kondisi keuangan kita saat ini sudah defisit, sehingga ada beberapa solusi yang kami tawarkan diantaranya adalah pemekaran dan perampingan OPD,” kata salah satu anggota Bangar DPRD Muna, LM. Syahlan, Kamis, 4 April 2024.

“Kalau pemekaran, menurut rujukan UU tidak memungkinkan, maka yang sangat memungkinkan dan cepat dilakukan adalah perampingan OPD,” sambungnya.

Ketua komisi II DPRD Muna itu sangat meyakini bila Pemkab Muna melakukan perampingan OPD dengan cepat, maka Pemkab Muna dapat menghemat APBD, sehingga kondisi defisit yang dialami Pemkab Muna saat ini bisa ditutupi ditahun-tahun yang akan datang.

“Nah, kalau dilakukan itu secepatnya, saya kira kita telah melakukan penghematan anggaran yang sangat besar, maka mari kita berpikir untuk daerah dan masyarakat kedepan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Muna, Edy Ugga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan usulan Banggar DPRD Muna terkait perampingan OPD kepada Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta.

Menurutnya, yang dapat menentukan untuk dilakukannya perampingan OPD adalah Pembina Kepegawaian Daerah.

“Sekda itu pejabat yang berwewenang dan yang menentukan adalah pembina kepegawaian daerah, dan saya akan menyampaikan kepada pimpinan, bahwa DPRD sepakat untuk dilakukan perampingan OPD,” ujarnya.

Ketua TAPD Muna itu mengatakan yang menjadi indikator Banggar DPRD Muna usulkan kepada Pemkab Muna harus melakukan perampingan OPD adalah untuk menghemat APBD Muna.

“Perampingan OPD adalah satu untuk menghemat anggaran belanja daerah,” tutur mantan Kadis PU Muna itu. (San)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Manajemen PT TBS Komitmen Patuhi Kaidah Lingkungan

22 Januari 2025 - 16:25 WITA

Polres Konut Gelar Zoom Virtual Launching Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

21 Januari 2025 - 17:17 WITA

Trending di Daerah