PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Jelang pelaksanaan pemilihan calon legislatif (Pilcaleg), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Jumadin diduga ikut terlibat dalam kegiatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Muna.
Pasalnya, dalam proses pendaftaran Caleg PKS di KPU Muna pada Sabtu 13 Mei 2023 kemarin, ketua BPD Labunti itu ikut hadir dan mengantar para Caleg ke KPU Muna.
Bahkan, dalam foto-foto beredar di media sosial dan juga dilansir di akun resmi Facebook PKS Muna, Jumadin juga nampak ikut dalam konferensi pers bersama sejumlah kader dan Ketua DPD PKS Muna.
Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyayangkan sikap dari Ketua BPD Labunti itu yang diduga ikut berafiliasi dengan salah satu Partai Politik.
“BPD itu kan milik masyarakat khususnya di wilayah Dusun keterwakilan pemilihannya bukan milik partai politik sehingga tidak bisa berafiliasi dengan partai politik”, kesal sumber.
Padahal, dalam pasal 64 huruf h UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, anggota BPD dilarang menjadi pengurus Partai Politik.
Selain dua profesi yakni TNI/POLRI dan ASN profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD juga merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam Pemilu maupun Pilkada.
Terlibatnya BPD dikhawatirkan akan menimbulkan adanya konflik kepentingan antara BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat desa. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dilarang ikut terlibat dalam politik praktis di Pemilu dan Pilkada.
Saat dikonfirmasi, Jumadin selaku Ketua BPD Labunti mengakui bahwa pada saat pendaftaran Caleg PKS di KPU kemarin dirinya memang hadir. Namun, kehadirannya dalam kegiatan PKS itu bukan dalam kapasitas sebagai kader ataupun pengurus partai melainkan hanya mengantar salah satu keluarganya yang mendaftar sebagai Caleg di PKS.
“Saya ikut tapi bukan karena partainya tapi ada Kemenakan saya yang mendaftar. Dan kebetulan lewat Partai PKS, jadi saya antar kemenakan saya”, kata Jumadin melalui sambungan telepon genggamnya.
Ia pun membantah jika dirinya berafiliasi atau terlibat dalam politik praktis.
“Saya hanya antar temani kemenakan saya mendaftar. Saya kan bukan pengurus PKS”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna menegaskan bahwa anggota BPD maupun Kepala Desa dan perangkatnya dilarang keras ikut atau terlibat dalam kegiatan partai.
“Dalam sumpahnya itu kan mereka (BPD) dilarang terlibat dalam politik praktis” kata Rustam melalui panggilan telepon genggamnya.
Terkait hal ini, Rustam menyarankan agar dugaan keterlibatan dalam politik praktis oleh ketua BPD Labunti itu dilaporkan secara tertulis ke DPMD Muna agar dapat dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
“Kalau bisa dilaporkan secara resmi, secara tertulis kemudian nanti kita akan saring apakah masuk pelanggaran berat atau pelanggaran ringan. Kemudian sanksinya bisa berupa teguran atau sanksi berat sampai pemberhentian”, tutur Rustam.
Ketua DPD PKS Muna, Jafaruddin mengatakan bahwa dirinya selama ini tidak mengetahui jika Jumadin merupakan ketua BPD Desa Labunti.
“Saya tidak tahu menahu kalau Pak Jumadin itu BPD Desa Labunti. Tapi intinya dia itu tidak pernah menjadi anggota atau pengurus PKS”, kata Jafaruddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa kehadiran Jumadin di Kantor KPU bersama para Caleg hanya dalam kapasitasnya sebagai keluarga dari salah satu caleg PKS.
“Saya sudah konfirmasi juga bawah ternyata beliau itu keluarga dengan salah satu Caleg yang mendaftar. Sehingga dia turut antar keluarganya, tapi bukan pengurus partai”, tuturnya.
Penulis: Husain