PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – PT Rezki Pratiwi Mandiri (RPM) terus melakukan eksplorasi ilegal tanpa izin pemilik lahan dan pemerintah setempat. Penyerobotan lahan yang dilakukan PT Rezki Pratiwi Mandiri itu sangat meresahkan warga pemilik lahan dan Pemerintah Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Warga kabaena timur itu, Lance menyampaikan bahwa kelompok warga pemilik lahan sudah melarang PT RPM untuk beraktivitas di lahan warga. Namun, PT RPM yang dinilai keras kepala itu sama sekali tidak mengindahkan larangan warga. Justru pihak PT RPM tetap terus melakukan aktivitas pengeboran di lahan milik warga Kabaena Timur Sabtu, 17 Juni 2023.
Tidak hanya begitu, pihak pemerintah Kecamatan Kabaena Timur juga resah atas ulah PT RPM karena kehadirannya tanpa izin dari Pemerintah Kecamatan Kabaena Timur dan warga pemilik lahan.
Menurut pantauan awak Media ini, pada hari Rabu 14 Juni 2023, pihak PT RPM mengunjungi Kantor Kecamatan Kabaena Timur, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan aktivitas baik ada dokumen maupun tidak ada dokumen. Pihak pemerintah kecamatan terus mengingatkan PT RPM agar dokumen perusahaannya diserahkan kepada pihak kecamatan. Namun lagi-lagi PT RPM tak mau menyerahkan dokumen perusahaannya dan tetap bersikeras lakukan pengeboran milik Warga Kabaena Timur.
“Sampai hari ini belum ada dokumen perusahaan mereka yang di serahkan kepada kami Pemerintah Kecamatan”, kata Sahlan Camat Kabaena Timur.
Lanjut lebih jauh, Sahlan mengatakan bahwa Bupati Bombana juga sudah melarang PT RPM untuk melakukan aktivitas pengeboran sampai dokumennya lengkap.
Parahnya lagi, pihak PT RPM menyampaikan bahwa pihaknya tidak mau dihentikan aktivitasnya, karena Pemerintah Kecamatan dan Pemda tidak punya wewenang disitu.
“Saya mengadu kepada Pak Bupati bahwa pihak PT RPM tidak mau dihentikan aktivitasnya, karena Pemerintah Kecamatan dan Pemda tidak punya wewenang”, ujar Sahlan.
Salah satu warga, Achyan juga menanggapi tindakan ilegal PT RPM. Menurutnya, aktivitas PT RPM juga masuk dalam wilayah hutan lindung dan itu masuk dalam pelanggaran berat.(**)