KONAWE – Aksi pencurian kabel jaringan tower Indosat di Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial NA alias E (34), warga Desa Korihi, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, diamankan setelah diduga hendak mencuri kabel jaringan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial D (38), warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek Sampara, Iptu Herianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan seorang saksi bernama Sudirman (50) yang melihat gerak-gerik mencurigakan kedua terduga pelaku di sekitar lokasi tower.
“Berdasarkan keterangan saksi, kedua terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor. Mereka memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, kemudian berjalan kaki menuju area tower,” ujar Iptu Herianto, Minggu, 2 Agustus 2026.
Tak lama berselang, saksi melihat NA mendekati tower dan diduga bersiap melakukan aksi pencurian. Karena curiga, Sudirman segera memanggil warga sekitar untuk bersama-sama mengecek lokasi.
Saat tiba di area tower, warga mendapati kedua terduga pelaku diduga sedang berusaha membuka paksa boks kabel pemancar.
“Saksi bersama warga kemudian menuju tower Indosat dan menemukan kedua terduga pelaku sementara membuka paksa boks kabel pemancar,” jelasnya.
Mengetahui aksinya dipergoki warga, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun, warga berhasil mengamankan NA, sedangkan D berhasil kabur dari kejaran massa.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Sampara langsung menuju lokasi dan mengamankan NA ke Mapolsek Sampara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku serta sebuah kunci BTS yang diduga dipakai untuk membuka boks kabel tower.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku D yang identitasnya telah dikantongi. (lin)
















