Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 11 Agu 2025 09:59 WITA ·

Kementerian ESDM Beri Teguran Keras kepada 89 Perusahaan Tambang di Sultra, Ini Penyebabnya!


 Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Perbesar

Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan teguran keras kepada 89 perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi. Surat peringatan keras ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM dengan nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Perusahaan-perusahaan tambang tersebut dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga karena tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dirjen Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tambang tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) di Sulawesi Tenggara saat ini mencapai sekitar Rp300 miliar dan disimpan dalam bentuk deposito di Bank Sultra melalui rekening bersama. Dana ini merupakan jaminan yang dibayarkan oleh perusahaan tambang berdasarkan luas lahan yang ditambang. Dana Jamrek ini nantinya akan digunakan untuk membiayai kegiatan reklamasi dan pascatambang, sehingga lingkungan dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali setelah kegiatan tambang selesai.

Pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan untuk memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban mereka. Perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin. Pencabutan izin merupakan sanksi yang sangat berat dan dapat berdampak signifikan pada operasional perusahaan tambang.

Masyarakat khawatir bahwa dana Jamrek hanya mengendap di bank tanpa memberikan manfaat lebih lanjut. Masyarakat menuntut pemerintah untuk memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. Dengan demikian, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan tambang memenuhi kewajiban mereka dan tidak hanya membayar denda atau sanksi administratif.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa dana Jamrek digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai kegiatan reklamasi dan pascatambang. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan dana Jamrek.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa perusahaan tambang memiliki rencana reklamasi dan pascatambang yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Dalam jangka panjang, kegiatan reklamasi dan pascatambang yang baik dapat membantu memulihkan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan tambang harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan tambang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara, sambil juga menjaga kelestarian lingkungan.(red)

Artikel ini telah dibaca 2,379 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JMSI Jakarta Fasilitasi Buka Puasa Bersama Ketum dan Dewan Pakar Pusat

4 Maret 2026 - 19:24 WITA

Kolaborasi Kementerian Kebudayaan dan JMSI untuk Kebudayaan Indonesia

4 Maret 2026 - 19:23 WITA

JMSI Usulkan Perluasan Perlindungan HAM bagi Pekerja Pers, Dewan Pers Respons Positif

8 Februari 2026 - 21:16 WITA

Wali Kota Baubau Yusran Fahim Masuk Nominasi “Golden Leader” JMSI

3 Februari 2026 - 23:24 WITA

FWK Desak Revisi UU Pers, Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional

3 Februari 2026 - 23:08 WITA

Surat Edaran BKN: ASN Wajib Gunakan Batik KORPRI Tiap Hari Kamis dan Tanggal 17

27 Januari 2026 - 23:19 WITA

Trending di Nasional