Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Nasional · 4 Agu 2023 20:46 WITA ·

Kemenkumham RI Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut


 Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerima opini WTP dari BPK. Foto: Istimewa Perbesar

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerima opini WTP dari BPK. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kemenkumham tahun 2022. Opini WTP ini merupakan capaian ke-14 kali secara berturut-turut sejak tahun 2009.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meminta segenap jajaran Kemenkumham untuk mempertahankan opini WTP, serta menindaklanjuti temuan dan  rekomendasi BPK. Yasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.

“Masih ada temuan dan rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Temuan-temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang,” ujarnya di gedung Graha Pengayoman, Jumat, 4 Agustus 2023.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindak lanjut Kemenkumham terhadap temuan BPK per semester II tahun 2022 mencapai 91.8% dengan status telah sesuai rekomendasi. Angka ini lebih tinggi dari standar nasional yang berada di posisi 75%.

Yasonna mengatakan Kemenkumham terus berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah agar laporan keuangan Kemenkumham andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemenkumham melakukan langkah-langkah agar pengelolaan keuangan dan BMN transparan dan akuntabel. Di antaranya meningkatkan kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Selain itu, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Kemenkumham juga melakukan penertiban, pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan persediaan dan aset. Kemudian, Kemenkumham melakukan proses inventarisasi dan verifikasi atas properti investasi.

Langkah terakhir yang diambil Kemenkumham adalah koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut dan rekomendasi.

Sementara itu Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan BPK menemukan bahwa Kemenkumham terus melakukan pembenahan dari tahun ke tahun agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada laporan keuangan tahun 2022 BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada penilaian opini dari BPK.

“BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada penilaian kewajaran. Semua penyajian laporan keuangan telah sesuai SAP sehingga tahun 2022 Kemenkumham kembali mendapat opini WTP,” jelasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kemenag Tetapkan Lebaran 2025 pada 31 Maret

29 Maret 2025 - 23:34 WITA

Segera Daftar! Kemenag Berikan Bantuan Masjid dan Musholla di 2025

9 Maret 2025 - 04:38 WITA

Tanggapan DPR RI Dapil Sultra Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

8 Maret 2025 - 21:56 WITA

PT TMMS dan Al Bahjah Siapkan Santri Penggerak Ekonomi Umat

8 Maret 2025 - 20:21 WITA

Dugaan Pelanggaran PT Jagad di Konsel, dari Soal Kecelakaan Kerja hingga Penambangan Tanpa RKAB

2 Maret 2025 - 17:42 WITA

Tim Percepatan Pembentukan CDOB Konawe Timur Hadiri Munas III Forkonas

25 Februari 2025 - 21:43 WITA

Trending di Nasional