PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – PT Rezky Pratiwi Mandiri (RPM) kembali berulah. Perusahaan tambang ini masuk tanpa sepengetahuan Pemerintah setempat dan sudah melakukan pengeboran lahan warga tanpa izin di Kelurahan Lambale dan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satu warga, Erfin, mengungkapkan bahwa Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 17 Mei 2023 pihak PT RPM meletakkan mesin di kawasan HPT. Kemudian hari Sabtu 27 Mei melakukan pengeboran di lahan milik H Muslimin Cs.
Warga lainnya, Lance juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, warga mulai mengetahui adanya aktivitas PT RPM pada 17 Mei 2023.
“Iya betul, mereka ketahuan sama warga melakukan aktivitas pengeboran pada tanggal 17 di kebun yang satu, setelah itu dikawasan kebun masyarakat, justru yang satu juga ditemukan pada tanggal 27 Mei di kawasan APL, kita sudah suruh berhenti aktivitas pengeboran, tapi mereka masih lakukan pengeboran”, baru-baru ini.
H. Muslimin selaku pemilik lahan mengungkapkan semua warga setempat mengklaim bahwa lahan-lahan yang di serobot PT RPM ini adalah milik sah masyarakat yang telah dikelola selama lebih dari puluhan tahun. Menurutnya, para pemilik lahan tak pernah menyetujui, apalagi menjual lahannya kepada perusahaan, sebab lahan-lahan ini adalah ruang produksi masyarakat, didalamnya terdapat jambu mente, sengon dan jati.
“Kami akan tetap bertahan apapun yang terjadi”, kata H Muslimin selaku pemilik lahan yang dirusak oleh Pihak PT RPM.
Pihaknya juga meminta PT RPM untuk menunjukkan legalitas IUP perusahaannya dihadapan Kapolsek Kabaena Timur namun pihak PT RPM enggan menunjukkannya di saat di mediasi Polsek setempat.
Selain itu, warga setempat juga menuntut PT RPM atas tindakan yang dilakukan kepada warga pemilik lahan yang dirusaknya. Pertama, meminta kepada pihak kepolisian agar mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghentikan kegiatan pengeboran yang dilakukan PT RPM. Kedua, meminta kepada PT. RPM untuk bertanggung jawab atas kerusakan lahan kebun masyarakat yang ditimbulkan akibat pengeboran yang dilakukan.
Camat Kabaena Timur, Sahlan menyampaikan bahwa dirinya sudah menelpon komisaris PT RPM itu bernama Ambara, dia mengatakan kalau semua pemberkasan itu dipegang oleh Samsuar, dan hingga saat ini PT RPM belum juga menyerahkan dokumennya kepada pihak pemerintah kecamatan.
“Saya sudah lama menunggu dokumen-dokumen milik PT RPM, sampai saat ini belum juga diserahkan kepada saya”, tutur Sahlan.
Diketahui, H. Muslimin beserta keluarganya sudah datang mengadu ke kantor DPRD Bombana untuk menuntut PT RPM yang sengaja melakukan kegiatan pengeboran pengambilan sampel biji nikel di lahan miliknya tanpa izin ataupun sosialisasi dengan masyarakat setempat.
“Akan secepatnya di RDP kan ini barang karena Perusahaan Rezky Pratiwi Mandiri belum ada Izin”, kata Arsyad sebagai ketua DPRD Bombana.
Tidak hanya itu, pihak H Muslimin beserta keluarga juga mendatangi instansi Polres Bombana, Ruang Unit III Sat reskrim Polres Bombana Aiptu Jainudin mengatakan anggota polres akan secepatnya masuk lapangan.(**)