PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan langkah tegas mengamankan sejumlah barang bukti ore nikel yang berada di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody saat dijumpai di rungannya, Jumat, 15 September 2023.
“Memang benar, itu perkara Pidana Umum (Pidum) dimana perkaranya ditangani oleh Kepolisian dan sudah pelimpahan ke Kejari Konawe,” ujar Dody.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan tindakan yang dilakukan penyidik Kejari Konawe ialah dengan memasang plang. Untuk itu, kata Dody, kejaksaan mengimbau kepada siapapun untuk tidak mengambil atau menghilangkan barang bukti yang telah dipasangkan plang oleh Kejari Konawe.
“Pemasangan plang tujuannya agar tidak ada yang coba-coba menghilangkan barang bukti,” Tegasnya.(**)