PENAFAKTAUL.COM, KENDARI – Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamudin Arifin menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi tower Bank Sultra.
Hal itu disampaikan Bustanil Najamudin Arifin menanggapi pertanyaan puluhan massa aksi yang mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan tower Bank Sultra yang terletak di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari yang saat ini ditangani oleh Kejari Kendari.
“Jadi sudah ada beberpa pihak yang kami periksa ada yang karyawan Bank Sultra, ada PNS Pemprov, ada juga dari pihak pelaksana,”ungkap Bustamil saat di wawancarai usai menerima puluhan masa aksi di Kejari Kendari.
Saat ini lanjut Bustanil, pihaknya masih membutuhkan keterangan lain untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut.
“Supaya kami juga tau konvensi hukumnya seperti ini yang akan kami bangun”, kata Bustanil.
Sebelumnya, puluhan masa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Anti Korupsi menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 30 Januari 2024 guna mempertanyakan perkembangan perkembangan kasus dugaan korupsi pada pembangunan tower Bank Sultra.
Jendral Lapangan (Jendlap) Konsorsium Lembaga Anti Korupsi Aldi Hidayat dalam orasinya mengatakan kasus ini berawal dari temuan BPK terkait adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 7,7 miliar.
“Bank Sultra diduga melakukan kelebihan bayar terhadap kontraktor PT BA senilai Rp 7,7 miliar dari total anggaran R 116 miliar,” katanya
Bahkan, saat BPK melakukan pengecekan fisik, pembangunan gedung 14 lantai yang menelan anggaran R116 millar ini ditemukan pekerjaan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.
“Harapan Kami sangat besar agar dugaan kasus tersebut bisa terselesaikan dan supremasi hukum di negara ini bisa ditegakkan seadil-adilnya. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.(ceng)